Nasional

14 Ormas Islam Tuntut Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal Anti-Pancasila

Jum, 7 Juli 2017 | 09:40 WIB

Jakarta, NU Online 
Sebanyak 14 organisasi massa Islam menuntut pemerintah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang ormas serta mendorong untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila. 

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan-perwakilan ormas Islam yang bergabung di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada konferensi pers yang berlangsung di gedung PBNU, Jakarta, Jumat (7/7). 

Menurut Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj, ormas radikal dan anti-Pancasila serta intoleransi saat ini menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia. Mayoritas bangsa Indonesia merasakan kekhawatiran mendalam, anti Pancasila datang dari sesama warga. 

Secara fisik, kata kiai yang Ketua Umum PBNU itu, ormas tersebut ada yang tidak melakaukan kekerasan. Akan tetapi, gerakannya yang secara sistematis dan masif telah merasuk ke dalam pikiran sebagian warga negara Indonesia 

“Jika ormas radikal dan anti-Pancasila terus dibiarkan menjadi besar, akan mengancam Indonesia yang majemuk. Jika mereka dibiarkan terus, masyarakat awam menganggap ormas itu menjadi benar dan dibenarkan negara,” tegasnya.  

Dan jika tetap dibiarkan, di masa yang akan datang, jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti-Pancasila akan terus berlipat. 

“Bisa dibayangkan negara kita bisa hancur seperti Suriah, Irak, Afganistan, dan lain-lain.” 

Menurut dia, konstitusi memang memungkinakan kebebasan berserikat dan berkumpul, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan UU. Kebebasan harus diikuti tanggung jawab, kewajiban dan aturan berlaku. 

“Faktanya pemerintah tidak melarang Pancasila. Namun, jelas sudah Pancasila harus dijadikan dasar ormas yang akan dibentuk,” tegasnya. (Abdullah Alawi)