Nasional

3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK

Sel, 23 April 2024 | 11:06 WIB

3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024) (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Dalam sidang perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat kejadian yang jarang terjadi yaitu dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga Hakim Konstitusi diantaranya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.


"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," Kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


Terkait itu, pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi melalui Tim Kuasa Hukumnya Ari Yusuf Amir berkomentar bahwa pihaknya menghormati seluruh putusan MK. Ia juga bersyukur bahwa ketiga hakim konstitusi itu menunjukkan sikap kenegarawanan pada sidang tersebut.


“Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” katanya melansir Antara kepada Wartawan, Senin (22/4/2024).


Tidak melalui kuasa hukum, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga angkat bicara. Ganjar menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Lebih dari itu, Ganjar juga mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran.


“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).


Terkait jalannya sidang di MK, Ganjar menegaskan telah berjalan dengan sesuai. Akan tetapi Ganjar melihat perbedaan pendapat yang disampaikan itu juga menolak bantahan yang diajukan. Lebih dari itu, Ganjar menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.


"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak," jelas Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.


Berbeda dengan Ganjar, Mahfud MD justru merasa keheranan karena adanya perbedaan pendapat yang dilakukan oleh ketiga hakim konstitusi itu.


“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion," jelas Mahfud.


Mahfud bersikukuh bahwa sengketa pilpres seharusnya tidak ada perbedaan pendapat antar delapan hakim yang bertugas.


“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.


Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 Senin (22/04/2024). Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.


Hakim MK yang ditugaskan dalam mengawal persidangan PHPU tersebut berjumlah 8 orang. Sebetulnya MK memiliki 9 Hakim MK, tetapi pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat.


Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas pada hari ini diantaranya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.