Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Kemampuan apa yang paling penting dimiliki oleh jajaran kepengurusan tanfidziyah NU

Manajerial
Berdakwah atau orasi di lapangan
Keilmuan agama
Lobby-lobby politik
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Syariah

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM
25/08/2008

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.

Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.

Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).

2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.

- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.


HM Cholil Nafis Lc MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

« Kembali ke arsip Syariah | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:


hakeem menulis:
kebanyakan (??????) MLM cara kerjanya "selalu" menguntungkan yang sudah di level yang dia atas, shg para member menjadi pijakan. dari penjualan itu para memberlah yang bekerja rodi dan yang menikmati hasil maksimal adalah level di atasnya? bukan kah ini suatu kezaliman sistem?
priyo menulis:
pilih mlm yang jelas cara kerja dan produk apa yang ditawarkan. jika ingin berhasil maka harus minta bimbingan upline.
aga menulis:
Ada komentar menarik tentang MLM yaitu "MLM itu kalau nggak menjual barang ya menjual teman", artinya operasional MLM lebih fokus mencari down line ketimbang menjual barang. Para up line mengajak kenalan, kerabat, teman, dan famili untuk menjadi down line dalam pemasaran produk tertentu dengan iming-iming "impian indah" tentang "kekayaan". Tindakan ini membuat down line mabuk kepayang sehingga rela menggunakan harta aset pribadinya untuk biaya operasional sehingga yang terjadi "lebih besar pasak daripada tiang". Endingnya bisa ditebak, mereka malah lebih miskin daripada sebelumnya.
aan menulis:
aku agak ragu juga meski saya adalah member MLM dan sampai sekarang saya masih *1,ada yang kurang sreg di hati saya karena tiap kali upline saya menganjurkan saya segera mulai dg *3 dgn pembelanjaan 2 jt disertai prospek yang membubung langit,padahal kalau saya pikir apa sih yang akan saya beli itu?karena produk itu belum tentu yang saya butuhkan.dan buat teman2 mantan member MLM kiranya bisa membimbing saya n khususnya member Tianshi.hubungi aku di

anwarmoch@yahoo.co.id
R-ditz menulis:
MLM adalah pembodohan masyarakat...banyak masyarakat yang terlena dengan iming dari para upline seperti memiliki kapal pesiar, mobil dan semuanya itu adalah dengan tujuan semakin memperkaya uplinenya...MLM mestinya dialrang karena tidak mendidik
lukman Hakim menulis:
Bagaimana hukum passive income yang diterapkan dalam MLM? Mohon di bahas...
Terima Kasih
Sudianto menulis:
Dari rambu2 yg dipaparkan pada artikel diatas, sebenarnya ada MLM yang sesuai. jujur dalam sistemnya, produk yg bermutu tinggi, bahkan memberi solusi serta mengajak kita untk mengikuti beberapa anjuran Rosul sekaligus: mengelola perut dari makan yg berlebihan & tak bermanfaat , menjaga kesehatan, menahan emosi, dsb
Subiyanto menulis:
mlm banyak yang pro dan kontra, ahkirnya terjadi ketidak jelasan (subhat), kl sudah terjadi subhat/rancu maka tinggalkanlah. Dari pada nanti dosa, semua orang sudah tau, saya juga anggota mlm dan sdh saya tinggalkan
ahma rembang menulis:
untuk bisnis mlm yg lagi genjar di internet atau nyata, kebanyakan hanya salah satu pihak yang diuntungkan, lha hal seperti ini bukankah medholimi pihak yang yang satunya???wallahu a'lam..


rudi siswanto menulis:
mlm itu akan sangat lebih baik bila di hukum tidak boleh ,krn lahir dr pemikiran rusak yaitu kapitalisme bukan dr al qur an dan al hadist dan semoga allah swt memberikan hidayahnya kepada kita dan memperkuat ideologi islam kita amin!
MARTONO menulis:
mlm itu tujuannya hanya memperkaya diri tak menghiraukan yang dibawah maka hapus sajalah
afif menulis:
dari uraian diatas LBM NU jelas sekali soal huklum fiqhnya gak usah diragukan lagi.pengalaman pribadi dari apa yang saya jalankan ternyata mlm bermanfa'a bahkan tidak hanya pada diri sendiri.minimal membangkitkan semangat oarang untuk meraih sukses yang menjadi hak setiap individu.
kuntari menulis:
Mencermati tanggapan para penulis yang beragam ,memang itu sah-sah saja.Namun yang perlu di garis bawahi adalah bahwa setiap dari komentar tersebut merupakan isi dari kondisi dari para pemerhati atau pelaku MLM itu sendiri. Mermang ada MLM yang benar2 direckselling ad juga yang yang sekedar hanya berkedok MLM. Jadi perlu X-tra selektiv
isri menulis:
Kalau diperhatikan MLM yang ada jelas mengandung unsur Dhoror (merugikan fihak lain), terang saja yang rugi adalah mereka yang sudah membayar uang anggota, tapi kemudian tidak mampu membuat jaringan sendiri.
Ain Aly Maftuch menulis:
ULAMA DULU DAH BAHAS YANG SEMACAM?
Ikhya' Ulumuddin menulis:
Mohon kepada para pembaca jangan memberikan kepastian HARAM/HALAL tentang MLM sebelum mengetahui betul proses yang sebenarnya.
arif menulis:
Maraknya MLM di Indonesia mulai tahun 85 an sampai sekarang, lebih banyak yang berorientasi bagaiman mencari teman/downline sebanyak-banyaknya dari pada menjual produknya sendiri. Untuk menjadi downline harus menyerahkan sejumlah uang dulu, pada saat itu si upline langsung dapat bonus. Boleh jadi Mirip Money Game, buktinya dari ribuan produk barang yang dijual sampai saat ini tidak ada produk yg populer di masyarakat. Yang sering ada hanyalah kabar si Upline dapat mobil, rumah, paket pesiar dll. Kalau dipikir-2 seperti "teman makan teman " nya sendiri. Haram atau halal Pak Kyai ?.....
Slamet Khalali menulis:
MLM itu bermacam-maacam, saya mohon demi keselamatan umat, pelajari sistem aqad dan realitas bisnisnya, sehingga akan jelas mana yang halal dan yang haram, ini penting. seperti perkembangan terakir adanya DBS juga flexter, mohon dipelajari sistem keduanya, apa halal atau haram. ada yg bener halal menurut saya, tapi secara sistem MLM kurang menarik. karena gak ada share uang dari pendaftaran (kayak money game), mohon periksa.
ali menulis:
dalam bisnis MLM sebenarnya tidak hanya uang yang didapat, tapi juga tentang solidaritas, leadhership, kejujuran dan banyak lagi. setiap keberhasilan/kesuksesan seseorang adalah tergantung bagaimana dirinya sendiri bukan orang lain. saya pikir ini ada disemua jenis usaha, tidak terkecuali MLM. disamping itu, konsumen pun mendapatkan kesempatan untuk bertanya tentang produk yang di tawarkan, sehingga konsumen mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya tentang sebuah produk. hal ini ada nilai pendidikannya juga, disamping bagaimana menjalankan bisnis dengan benar ada mentor yang siap membimbing hingga sukses. ini kalau MLM itu benar. tapi terkadang atau mungkin banyak oknum yang mengatas namkan MLM, tapi sebenarnya hanyalany money game yang nota bene merugikan orang lain dan orang yang bergabung belakangan. jadi kalau berkecimpung dalam dunia MLM tentu kita perlu melihat memang benar MLM atau hanya money game.
santri jogja menulis:
SYUBHAT BOSS..,,,,,!!!!!

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (2) (02/02/2010)
» Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1) (26/01/2010)
Arsip
» Hasil Munas NU Tentang Hukum Infotainment (14/01/2010)
» Memakai Celana di Bawah Lutut (02/11/2009)
Arsip
» Dari Peran Kebangsaan Menuju Peran Kesejagatan (25/01/2010)
» Fenomena Gus Dur (13/01/2010)
Arsip
» Recomendation from Workshop Raising Awareness of UN Global Counter-Terrorism (19/11/2009)
» Imbauan Rukyat Awal Syawal 1430 H (19/09/2009)
Arsip
» Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan (16/09/2009)
» Awal Ramadhan 1430 H, NU dan Pemerintah Mungkinkah Berbeda? (14/08/2009)
Arsip
» Ketika Kiai Sepuh Nyantri (02/01/2010)
» Pujian Muktamirin untuk H Zainul Arifin (25/11/2009)
Arsip
» Islah PKB Pasca Gus Dur (02/02/2010)
» Membaca Konflik al-Qaeda dan (Pemerintah) Yaman (26/01/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku