Indonesia Arabic English
  Tentang NU Perangkat Pengurus Kontak
  Warta
  Ubudiyyah
  Syariah
  Warta Daerah
  Analisa Berita
  Kolom
  Halaqoh
  Taushiyah
  Iptek
  Fragmen
  Agenda Kegiatan
  Humor
  Redaksi
  Buku Tamu
  Galeri
  Links
  Khotbah
  Kantor
 
 
 
 
Polling NU
 

Bagaimana pendapat anda tentang ulama tidak perlu mensholati koruptor sebagai hukuman moral, termasuk kepada keluarganya

Setuju
Tidak setuju
Tidak tahu

Arsip Polling

 

Warta

RUU PERKAWINAN
MUI Bogor: Nikah Siri Sudah Sah
Senin, 1 Maret 2010 18:02

Bogor, NU Online
Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.

"Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan," kata Adam, Senin (1/3).

Lebih lanjut Adam menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan.

"Jika syarat ini sudah ada maka sudah sah menurut hukum Islam," katanya.

MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan,

"karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya. Anaknya dipelihara. siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan," ucapnya.

Adam menilai bahwa sekarang banyak yang melakukan nikah siri, menyadari kewajiban dan haknya. Nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini.

"Biarkan mereka berlanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan," katanya.

Sementara itu ia menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain disebabkan pemasalahan ekonomi, misalnya karena masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di KUA. Sehingga lanjutnya, masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah siri.
 
"Jika nanti ada kawin masal, baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, " tuturnya. (ant)

« Kembali ke arsip Warta | Print| Share

Berita Terkait:


Komentar:

Belum ada komentar.

Nama
Email
Website
Judul komentar
Komentar

Kode
Masukkan kode huruf di atas pada isian di bawah ini
 

kembali ke atas
 

 

» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (4-Habis)
Penjelasan Sahabat Umar Tentang Bid'ah yang Baik (31/08/2010)
» FASAL TENTANG SHALAT TARAWIH (3)
Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri? (24/08/2010)
Arsip
» Mengenal Asuransi Syariah (15/06/2010)
» Hukum Sadap Telepon (31/05/2010)
Arsip
» Komitmen Keaswajaan dan Kebangsaan (28/08/2010)
» Hilangnya para Penggede (29/07/2010)
Arsip
» REKOMENDASI
Lokakarya Nasional Pengembangan Rumah Sakit NU dalam Era Globalisasi (13/03/2010)
» Rekomendasi Konferensi Persaudaraan Muslim Dunia (25/12/2009)
Arsip
» Arah Kiblat dari Indonesia (18/07/2010)
» Gerakan Peduli Roshdul Kiblat (27/05/2010)
Arsip
» Kepemimpinan Kiai Anwar Musaddad (23/07/2010)
» Kiai Machfudz Siddiq Sang Pemula (22/06/2010)
Arsip
» MEMBANGUN KEDAULATAN PANGAN
Rekonstruksi Kiblat Kebijakan Ekonomi Politik Nasional (31/08/2010)
» Pesantren dan Wajah Islam Indonesia (24/08/2010)
Arsip


 

© 2005 PBNU. All Rights Reserved. Powered by TRANSFORMATIKA
Best viewed with IE 5 or above in 800x600 monitor resolution.

Ke Halaman Utama Tokoh Buku