Daerah

PCNU Cilegon: Pajak Hiburan Malam Perlu Ditinjau Ulang

Rab, 13 Maret 2013 | 20:02 WIB

Cilegon, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, Banten, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menutup semua tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan tersebut, tidak memiliki izin secara resmi alias ilegal.<>

“Kami minta kepada Pemkot Kota Cilegon untuk segera menutup tempat hiburan saat ini juga. PCNU Kota Cilegon yang akan mendampingi. Bahkan jika perlu kami yang menutup tempat hiburan bila Pemkot tidak peduli,” ujar Ketua PCNU Kota Cilegon, KH. Hifdlulloh kepada NU Online, Senin (11/3).

Selain itu, PCNU Kota Cilegon juga meminta DPRD Kota Cilegon, bersama Muspida segera mengambil langkah tegas agar semua tempat hiburan di Kota Cilegon ditutup. Karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Belum lagi keberadaan tempat hiburan tersebut, cenderung dijadikan tempat maksiat.

Sementara itu Wakil Ketua PCNU, Inas Nasrulloh meminta agar Perda pajak hiburan yang telah disahkan agar ditinjau kembali. Ia mempertanyakan pertimbangan dewan atas pembentukan Perda tersebut. Soalnya, menurut Inas, pajak yang dipungut dari tempat hiburan sama halnya diambil dari barang haram seperti minuman keras dan kegiatan yang berbau maksiat. “Apakah tidak ada potensi lain yang lebih baik,” terang Inas.

Menanggapi desakan para pengurus NU tersebut, Ketua DPRD Kota Cilegon, Arief Rifa’i Madawi menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan bukan kewenangan DPRD. Menurutnya yang memiliki kewenangan menutup tempat hiburan adalah Wali Kota. Sementara kapasitas dewan hanya menyampaikan rekomendasi ke Wali Kota. Meski demikian pihaknya menyatakan setuju dengan keinginan PCNU tersebut.

“Kami akan berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Cilegon, terutama bagi PCNU Kota Cilegon, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota agar semua tempat hiburan ilegal ditutup,” janji Arief.




Redaktur    : A. Khoirul Anam 
Kontributor: Candra Zaini