Bojonegoro, NU Online
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mensertifikatkan tanah wakaf membuat 463 lokasi tanah wakaf di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum juga bersertifikat.
<>
Penyelenggara Syariah Kementrian Agam (Kemenag) Bojonegoro Agus Zali mengatakan, sebenarnya di Bojonegoro ada 2.677 lokasi tanah wakaf. Menurut catatan di Kantor Uurusan Aagama (KUA), yang sudah bersertifikat 2.214 lokasi sementara 463 sisanya belum bersertifikat. Total luas tanah wakaf se-Kabupaten Bojonegoro adalah 1.518.071 meter persegi.
"Penyebab belum disertifikatkannya tanah wakaf karena kesadaran, pemahaman masyarakat dan biaya," ujar Agus kepada NU Online di Bojonegoro, Selasa (10/9).
Pengeluaran biaya dikaitkan dengan ketentuan Badan Peranahan Nasional (BPN) yang mensyaratkan adanya pengurusan terhadap tanah, seperti pengukuran, pemetaan dan lain sebagainya.
Ia khawatir, tanah yang tidak disertifikatkan, ketika jatuh ke keturunan atau ahli waris, akan dijual atau digadaikan. Menurut dia, itulah kenapa pentingnya tanah wakaf perlu disertifikasi.
"Untuk menyadarkan masyarakat, perlu adanya sosialisasi pemahaman kepada masyarakat," terangnya.
Ditambahkan, saat ini Kemenag Bojonegoro sedang berupaya seluruh tanah dapat disertikatkan dengan menggali data di KUA.
Saat ini lanjut Agus, tanah wakaf hanya dijadikan masjid, mushola, kuburan dan lainnya. "Padahal tanah wakaf bisa digunakan sebagai kegiatan produktif untuk sosial kemasyarakatan," pungkasnya. (Muhammad Yazid/Mahbib)