Jember, NU Online
Kasus ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi guru silat di manapun. Rahman Jailani Lubis, pelatih silat di Pondok Pesantren Al-Qodiri, Gebang, akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Kamis (17/7). Pasalnya, dia dinilai telah melakukan penganiyaan berat terhadap santri yang dilatihnya, Alvin Lukman Jehan.
<>
“Terdakwa dihukum 4 tahun penjara. Anda dengar sendiri tadi saat vonis dibacakan Majelis Hakim,” kata Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nur Indah kepada sejumlah wartawan di PN Jember.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 80, ayat 1 dan 2 dan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 180 KUHP. Putusan tersebut sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Yang memberatkan pria yang akrab disapa Rahmansyah tersebut, dia pernah melarikan diri menjalani rangkaian proses persidangan. Selama satu tahun terdakwa menghilang sebelum akhirnya diringkus petugas di Banjarmasin.
Putusan tersebut disambut baik oleh Pondok Pesantren Al-Qodiri. Menurut Lora Fadil Muzakki (putra pengasuh Pondok Pesantren Al-Qodiri, KH Muzakki Syah), sejak awal pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Kalau sudah diputuskan, ya sudah. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya,” tuturnya melalui sambungan telepon, sambil menambahkan bahwa olahraga beladiri memang menjadi kegiatan ekstrakurikuler di pesantren yang diasuh ayahnya itu. (Aryudi A Razaq/Mahbib)