Bojonegoro, NU Online
Staf bagian wakaf Kemenag Bojonegoro Imam S Sudibyo menyebutkan lebih dari 60% tanah wakaf di Bojonegoro belum bersertifikat. Ketiadaan sertifikat ini, Imam menyayangkan, mengandung risiko gugatan oleh ahli waris atau penyalahgunaan tanah wakaf itu sendiri.
<>
Hingga tahun 2014 ini baru ada sebanyak 629 Akta Ikrar Wakaf. Padahal di Kabupaten Bojonegoro terdapat ribuan titik tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, peribadatan, dan kegiatan sosial.
"Kalau tidak segera diurus sertifikatnya, tanah wakaf itu bisa berpindah tangan ke orang lain," jelas Imam kepada NU Online.
Sementara Wakil Sekretaris PCNU Bojonegoro M Zainudin Asyhari telah menyebarkan undangan rapat kepada segenap pengurus MWCNU di Bojonegoro. Pada Selasa 16 September mendatang, PCNU akan memimpin rapat perihal sertifikat tanah wakaf.
"Kemarin, LWPNU Jawa Timur juga datang ke Bojonegoro untuk sosialisasi sertifikasi tanah wakaf yang akan diadakan pada 21 September di Kantor NU, bergabung PCNU dan MWCNU Tuban," ungkap Zainudin. (M Yazid/Alhafiz K)