Heee.... gembrot, kamu kesini? Panggil salah satu instruktur pendamping pada Masa Orentasi Siswa (MOS) Baru di Madrasah Aliyah Ma’arif, salah satu sekolahan di Blitar tahun lalu. Setelah Gembrot menghadap, ia ditanya mengapa kamu tidak pakai baju kresek biru seperti teman-temanmu yang lain. Selain itu mengapa kamu tidak pakai jilbab hitam?
Ditanya begitu, Gembrot langsung menjawab “Lupa Kak...tadi tergesa-gesa,’’ jawabnya.
Tahu keselahan kamu? gertak instruktur.
“Tidak tahu kak,’’ jawabnya. “Kalau gitu kamu pus up 10 kali,’’perintah instruktur tadi dengan ketus.
Model ploncoaan dalam MOS siswa baru seperti itu pada tahun ini di Madrasah Aliyah Ma’arif Udanawu sudah tidak ada lagi. Sekarang pola itu diganti dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan berbagai peraturan yang lebih mendidik.
“Kita sudah tidak menggunakan MOS. Kita laksanakan MPLS,’’ ungkap Edi Basuki, kepala Aliyah Ma’arif kepada NU Online, Selasa siang (19/7).
Mengingat, lanjut Edi Basuki, sesuai evaluasi Mendiknas pola seperti itu tidak ada korelasinya dengan dunia pendidikan. Bahkan cenderung merugikan siswa.
”Tidak jarang pola orientasi seperti itu menjadikan siswa sakit. Bahkan ada yang meninggal meski di Ma’arif tidak ada yang pernah meninggal karena MOS,’’ katanya.
Untuk itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016 – 2017 Masa Orientasi Siswa Baru berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan maksimal 3 hari oleh penyelenggara yaitu guru,’’ tambahnya.
Sementara Plt Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Suhartono mengatakan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan pada hari dan jam sekolah dan tidak boleh melibatkan alumni atau senior. Mereka hanya untuk membantu guru sebagai penyelenggara.
“Pada Pengenalan Lingkungan Sekolah dihari pertama, kami memastikan tidak ada perpeloncoan di lembaga sekolah di Kabupaten Blitar. Selain itu untuk wali murid dapat mengantarkan anak didik hingga masuk kesekolah. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan orang tua murid dengan guru maupun mengenal lingkungan sekolah,’’ ujar Suhartono.
Masih menurut Suhartono, total Lembaga yang melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kabupaten Blitar berjumlah 7 Lembaga untuk SMA Negeri, SMK 6 Lembaga dan SMP Negeri 48 Lembaga dengan total 61 Lembaga.
Begitu juga di lingkungan pendidikan agama dibawah kementerian agama di Kabupaten Blitar. Menurut salah satu guru Aliyah Negeri di wilayah Kabupaten Blitar Moh Syaikoni, mulai ajaran baru tahun ini sudah tidak ada lagi model peloncoaan. Karena sudah menerapkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
”Semua sekolah di Blitar sudah melaksanakan Permendikbud No 18tahun 2016,’’ ungkap Syaikoni. (imam kusnin ahmad/abdullah alawi)