Daerah

Bupati Brebes Siap Luncurkan Perbup Madrasah Diniyah

Selasa, 19 Mei 2015 | 11:01 WIB

Brebes, NU Online
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti siap meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin)  sebagai upaya meningkatkan ketakwaan masyarakat Brebes sejak dini. Terutama tentang regulasi poin masuk pendidikan SD, SMP maupun SMA/SMK dengan prasarat menempuh pendidikan madrasah. Juga untuk melegalisasi bantuan pendidikan madrasah dari Pemerintah Kabupaten Brebes sehingga keberadaan Madin makin mendapat perhatian di hati masyarakat.<>

Hal ini disampaikannya saat membuka Pekan Olahraga dan Seni Santri antar-Madrasah Diniyah (Porsadin) II tingkat Kabupaten Brebes, di Madin Al-Ghoniyah Desa Kalialang Kecamatan Jatibarang Brebes, Sabtu (16/5) lalu.

Bupati meminta kepada pengurus Madin untuk secepatnya membuat draf dan digodok bersama dengan bagian Hukum Setda Brebes. Ini dimungkinkan untuk selanjutnya menjadi bahan acuan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda). 
“Pendidikan madrasah itu mampu menjadi pondasi akhlak generasi muda sejak dini sehingga perlu mendapat perhatian khusus,” tutur Bupati.

Bupati turut perihatin dengan kondisi gedung Madin yang perlu mendapat perawatan. Juga ketersediaan sarana dan prasarana yang minim serta kesejahteraan ustadz-ustadzah yang perlu ditingkatkan. “Pendidikan formal saja belum cukup karena moral dan spiritual harus ditata sejak dini,” kata Bupati. 

Pendidikan itu, lanjutnya, adalah rahim untuk mencerdaskan jasmani maupun rohani anak-anak bangsa. Sehingga mutlak hukumnya untuk setiap warga Brebes mengenyam pendidikan formal maupun non formal secara seimbang.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes H Ahmad Sururi SPdI menjelaskan, jumlah ustadz ustadzah yang terhimpun di FKDT ada 3945 orang yang tersebar di 808 Madin se-Kabupaten Brebes. Mereka mengabdi dengan ketulusan hati seraya mengharap ridlo dari Allah SWT. “Tidak ada gaji khusus seperti layaknya PNS tetapi hanya mengandalkan syahriah dari santri dan usaha dari pengurus yayasan,” terangnya.

Ketua FKDT Provinsi Jateng Asikin MSi menambahkan, baru tiga daerah yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Madin yakni Kudus, Wonosobo, dan Jepara. “Kami berharap, Pemkab Brebes bersama DPRD setempat bisa secepatnya mengorbitkan Perda tentang Madin,” desaknya.

Ketua Panitia Forsadin Subkhi SE dalam laporannya menerangkan, Porsadin diikuti 799 santri utusan dari 17 Kecamatan se-Brebes. Mereka bakal berebut piala Bupati Brebes dalam 17 macam mata lomba. Lomba yang digelar meliputi Tanfidz Juz Amma, Cerdas Cermat Diniyah, Pidato Bahasa Arab, Pidato Bahasa Indonesi, Kaligrafi, Murotal wal Imla, Atletik lari 60 meter, puisi Islami, Qiro’atul Kitab, Hafalan Aqidatul Awam, MTQ, dan Khadroh. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Jatibarang Darmadi SH, dan unsure Forkompinda Kecamatan, Ketua MWCNU Jatibarang Muhidin dan sejumlah undangan lainnya. (Wasdiun/Fathoni)


Terkait