Daerah

Fatayat Diminta Pilih Kadernya Sendiri

Sabtu, 14 Maret 2009 | 08:37 WIB

Pekalongan, NU Online
Dalam menghadapi pemilu yang akan digelar tanggal 9 April mendatang, diminta segenap kader Fatayat NU dapat memilih kadernya sendiri. Pasalnya, saat ini ditengarai ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan tidak pilih kadernya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pimpinan wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Hj. Efy Zuhroh, MM dalam acara pengarahan di hadapan peserta Pelatihan Kader Dasar (LKD) Fatayat NU Kota Pekalongan yang digelar tanggal 13-14 Maret 2009 di Gedung NU setempat.<>

Dikatakan, saat ini memang ada upaya dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kemajuan Fatayat, termasuk yang saat ini masuk di jajaran calon legislatif dan calon anggota DPD. "Kita harus memperjuangkan kader kita untuk masuk menjadi anggota legislatif dan anggota DPD", ujarnya.

Efy meminta kepada seluruh kader Fatayat untuk tetap teguh dan komitmen memperjuangkan hak-hak perempuan di seluruh level, apakah di legislatif atau di eksekutif maupun di yudikatif. Sebab dengan memiliki kader yang duduk di berbagai tempat, akan memiliki banyak keuntungan, dibandingkan dengan tidak memiliki.

Acara pelatihan kader yang diikuti oleh sekitar 100 utusan anggota Fatayat di Kota Pekalongan diisi materi tentang kefatayatan, keorgansiasian, keprotokoleran, keaswajaan dan ke NU an. Kemudian kesetaraan jender maupun materi-materi lain yang berkaitan dengan masalah perempuan.

Ketua Pengurus Cabang NU Kota Pekalongan, H. Ahmad Rofiq meminta kepada segenap peserta untuk tetap teguh dan komitmen terhadap doktrin aswaja, yakni selalu mengamalkan ajaran ahlus sunnah wal jama'ah sebagaimana yang telah diajarkan oleh para pendahulu Nahdlatul Ulama. "Kader-kader Fatayat harus menjadi kader yang  militan tahan gempur dan tahan segala cuaca dengan tetap berpegang pada visi dan misi Fatayat", ujarnya.

Sementara itu, Dra. Nur Hasanah Pembina Fatayat dalam ceramahnya di hadapan peserta LKD tetap menyadari fungsi dan peranan wanita sebagai pendukung suami. Sehebat apapaun wanita dan menduduki jabatan di legislatif dan eksekutif harus tetap memposisikan kodratnya sebagai perempuan, dengan tetap menjunjung tinggi norma- norma agama.

Dirinya tidak mempersoalkan wanita aktif di organisasi sehingga menyita tugasnya sebagai wanita, selama tidak melanggar aturan dan norma agama. Akan tetapi jika ada kader Fatayat lupa diri dengan alasan sibuk di organisasi sementara yang di rumah kurang diperhatikan, maka hal itu tidak boleh dilakukan. (miz) 


Terkait