Daerah

GP Ansor Kudus Soroti Pelaksanaan UU Desa Terkait Alokasi Dana

Sabtu, 25 April 2015 | 13:03 WIB

Kudus, NU Online
Pengurus GP Ansor Kudus menilai implementasi  Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 belum sepenuhnya dipahami oleh Pemkab Kudus. Mereka memandang, pengalokasian dana perimbangan untuk desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD 2015 belum mencapai 10 % sebagaimana dalam amanat UU Desa tersebut.
<>
"Dari total PAD kurang lebih anggaran 1,2 M hanya beberapa persen saja yang akan diberikan kepada desa, belum mencapai 10 persen,  Ini tidak tepat. Pemkab Kudus harus mengalokasi dana desa sesuai undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris GP Ansor Kudus Suparno dalam peringatan harlah ke-81 GP Ansor di pesantren Raudlatut Thalibin Bendan, Kerjasan, Kudus, Jum'at (24/4) malam.

Suparno mengatakan, UU telah menentukan alokasi dana desa berasal dari APBN dan ADD APBD. Untuk ADD yang berasal dari dana perimbangan kabupaten/kota minimal 10 % dari APBD.

"Sebagaimana pasal 72 UU Desa memberikan hak pada pemerintah untuk memberikan sanksi dengan melakukan penundaan dan bahkan pemotongan dana perimbangan sebesar alokasi dana yang tidak diberikan ke desa. Jadi ini jangan sampai terjadi di kabupaten Kudus," tegasnya mengingatkan.

Di samping itu, kata Parno, Ansor meminta Pemkab Kudus segera melakukan inventarisasi kewenangan lokal berskala desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih antara program pemerintah desa dengan pemkab.

"Pemkab harus mengeluarkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah yang telah menginstruksikan soal kewengan lokal berskala desa ini," ujarnya.

Kepada pemerintahan desa, pihaknya mengharapkan dalam merumuskan perencanaan pembangunan desa supaya melibatkan unsur komponen masyarakat. Selama ini, kata Parno, pengambilan keputusan hanya dilakukan sebatas pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

"Mengingat semangat UU Desa mengarah pada pemberdayaan pedesaan, seharusnya  keputusan juga melibatkan masyarakat," kata Parno.

Untuk menyukseskan implementasi UU desa ini, Ansor akan menerjunkan ratusan relawan pendaming desa guna mengadvokasi dan memantau pelaksanaan program pedesaan. Ansor mendorong penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program pemberdayaan pedesaan sehingga membawa kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. 

"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, dana yang diberikan ke desa betul-betul berkah bukan jadi musibah," harap Parno.

Sementara peringatan harlah ke-81 GP Ansor di Kudus ini berlangsung penuh khidmat dan sederhana. Diawali dengan membaca Manaqib, istighosah kemudian pemotongan tumpeng.

Kegiatan yang dimeriahkan rebana dari pesantren Raudlatut thalibin ini, juga pengesahan atas terbentuknya majelis dzikir dan sholawat Rijalul Ansor. Pada akhir acara dilaksanakan sosialisasi UU desa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kudus H Nur Khabsin.

Hadir dalam acara itu, salah satu PP GP Ansor KH Abu Ahmad Nadhif Abdul Mudjib, Wakil Ketua PCNU H Sanusi Emha, dan pengurus cabang, anak cabang Ansor dan semua kader Ansor sekabupaten Kudus. (Qomarul Adib/Alhafiz K)


Terkait