Daerah

Jangan Pernah Takut dan Mengalah untuk Kebenaran

Rabu, 31 Oktober 2018 | 09:00 WIB

Jangan Pernah Takut dan Mengalah untuk Kebenaran

Salah seorang anggota Banser perempuan

Jombang, NU Online
Sikap Polri terhadap kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menuai sorotan. Pasalnya, tiga anggota Banser yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak bersalah, kini dua di antara mereka menjadi tersangka.

Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang Ahmad Samsul Rijal menegaskan, dirinya akan mendukung seutuhnya terhadap pembelaan kasus tersebut. 

"Kita siap dukung sepenuhnya langkah-langkah pembelaaan terhadap dua anggota Banser," ungkapnya, Selasa (30/10).

Menurutnya, Banser harus tetap teguh pendirian atas sikap yang diyakini benar. Terlebih pihak kepolisian sebelumnya juga sudah menyatakan sikap bahwa anggota Banser tidak bersalah terkait kasus yang terjadi di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu itu.

"Jangan pernah takut dan mengalah untuk kebenaran dan kesetiaan," jelas Gus Rijal sapaan akrabnya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, LBH Ansor siap melakukan pendampingan sesuai dengan perintah Ketua Umum GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas. LBH telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi kedua anggota Banser tersbut.

"Kami secara organisatoris sesuai perintah Ketua Umum GP Ansor untuk mendampingi sahabat-sahabat Banser. Kami LBH Ansor telah menyiapkan dari lawyer," ucapnya.

LBH Ansor sendiri belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik. Namun, sambungnya, pihak dari Polda Jawa Barat dan LBH Ansor telah terjalin komunikasi tentang penetapan status tersebut.

"Kita sampai sekrang belum terima surat tersangka, tapi karena sudah ada statement dari Polda Jabar di bebrapa media dan sudah ada komunikasi antara pihak penyidik dan sahabat LBH Ansor yang intinya bahwa secara lisan sudah disampaikan tersangka pasal 174 KUHP," jelasnya. (Syamsul Arifin/Abdullah Alawi)


Terkait