Daerah

Kopri Prihatin Narkoba dan Kekerasan Seksual Meningkat di Jombang

Rab, 9 November 2016 | 10:00 WIB

Jombang, NU Online
Pengurus Cabang Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Kopri) Jombang berupaya menekan maraknya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual yang menimpa masyarakat setempat.

Upaya demikian tercermin dalam pagelaran seminar terbuka dengan tema “Kopri PMII : Melawan Teror Narkoba dan Kekerasan Seksual” sebagai pembukaan kegiatan Sekolah Kader Kopri (SKK) pada Kamis, (10/11), di aula Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.

Ketua PC Kopri Jombang Priwahayu menyebutkan bahwa dua problem itu terus mengalami peningkatan di Jombang. Kesimpulan itu diperoleh dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dan hasil kajian sejumlah data yang diperoleh dari penanganan kasus kekerasan seksual oleh Woman Crisis Center (WCC) setempat selama beberapa tahun sebelumnya.

"Berdasarkan data BNN Provinsi Jawa Timur, bahwa Kabupaten Jombang sebagai daerah dengan kasus narkoba tertinggi kelima tingkat Jawa Timur. Dan hasil kajian kami dan WCC bahwa jumlah kekerasan seksual di Jombang pada 2004 lalu sebanyak 29 kasus, namun pada tahun 2015 mengalami peningkatan hingga 36 kasus," katanya, Rabu (9/11).

Sementara itu, lanjut dia, usia korban kekerasan seksual rata-rata di bawah 18 tahun. "Sebanyak 85 persen, kekerasan seksual masih berumur di bawah 18 tahun, kemudian pelakunya adalah orang terdekat korban, seperti orang tua, saudara, pacar, teman dan tetangga," imbuhnya.

Terjadinya kasus kekerasan seksual cenderung berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dalam perkembangannya. Sehingga ketika kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan, maka juga terkadang akan memicu terhadap naiknya kasus kekerasan seksual.

"Akibat penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik, namun juga mental, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya, dan akan mudah melakukan hal-hal yang di luar kekuasaannya, seperti kekerasan seksual. Kemudian naiknya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Untuk itu, Ayu panggilan akrab Priwahayu mengajak kepada segenap elemen masyarakat juga pemerintah untuk melek dua persoalan tersebut, kemudian mencari solusi tepat untuk menanganinya.

"Dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dijelaskan bahwa masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Di pasal 104 berbunyi kalau masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," tutur mahasiswa asal Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Peterongan Jombang itu.

Menurutnya, seminar tersebut adalah salah satu media dalam memberikan pemahaman lebih kepada khalayak terkait dua persoalan itu, dan juga upaya pencegahannya.

Seminar akan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) se-Jawa Timur, anggota dan kader PMII se-Jawa Timur, lembaga dan instansi pemerintah terkait, pondok pesantren se-Jombang, seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa se-Jombang.

Sementara untuk narasumber kegiatan diantaranya Drs Amrin Remico MM, Kepala BNPP Jawa Timur, Andy Irfan, Ketua Kontras Surabaya dan Muklinah Shohib, Ketua DPD Nasdem Jombang. (Syamsul Arifin/Mahbib)

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait