Daerah

LBH Ansor Jatim Dampingi Warga Lawan Pengembang Nakal

Sabtu, 14 April 2018 | 06:30 WIB

Sidoarjo, NU Online
Empat warga ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di tahanan sebulan lebih. Padahal yang mereka lakukan adalah menagih janji sebagaimana telah disepakati dengan pengembang. 

Karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur meminta kepada Kepala Polisi Sektor atau Kapolsek Buduran Sidoarjo untuk membebaskan keempat warga tersebut. Apalagi saat melakukan mendalaman akan kasus ini ternyata banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pemerasan empat warga Banjarsari tersebut.

“Mereka yang dijadikan tersangka itu sebenarnya adalah warga yang sedang menagih janji berdasarkan kesepakatan dengan pihak pengembang,” kata Muhammad Ja’far Shodiq kepada media ini, Sabtu (14/4). 

Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur ini juga mendesak penyidik Polsek Buduran segera menghentikan kasus tersebut. “Sebab unsur pidana pemerasan seperti yang disangkakan polisi sangat lemah,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, dirinya mendesak polisi segera menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian perkara atas kasus ini. “Kami juga sedang menyiapkan beberapa berkas untuk bertemu dengan Kapolres Sidoarjo terkait ini. Ini kriminalisasi," tegasnya.

Ja’far juga mendesak Polres Sidoarjo mengusut tuntas berbagai kejanggalan dalam perkara yang sedang ramai diperbincangkan di kalangan warga Nahdlatul Ulama tersebut. Di antaranya, selama proses penyelidikan tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum, dan meninggalnya satu tersangka setelah ditahan.

Ia juga menolak Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. “Para tersangka dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun tapi tidak didampingi penasihat hukum selama prosesnya. Terkait kematian satu tersangka, juga kami mendesak supaya diusut tuntas," tandas Ja'far.

Empat warga tersebut adalah Holi alias Darul Ismawan, Ainur Rozi, Wahyudi Purnomo, dan Abdul Muin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan sudah hampir sebulan ditahan di Polsek Buduran.

Persoalan lain adalah adanya dugaan gratifikasi karena uang kompensasi dari perusahaan diterimakan ke kepala desa. "Itu hak warga, dan berdasar kesepakatan. Harusnya kan langsung diserahkan ke warga karena kepala desa tidak boleh menerima itu," ungkapnya.

Holi danm kawan-kawan ditangkap polisi pada 14 Maret 2018. Beberapa hari ditahan di Polsek, kondisinya drop dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Porong. Setelah sembuh dan dibawa kembali ke tahanan, dia juga kembali mengeluh sakit.

Tanggal 28 Maret, Holi kembali dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Dan 31 Maret, kader Ansor tersebut meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengerukan oleh PT Tiga Bersaudara di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Ada beberapa desa berstatus terdampak dalam proyek itu, yakni Desa Banjarsari, Dukuh Tengah, Damarsi dan Sawahan.

Warga dan pengembang kemudian sepakat ada kompensasi. Untuk Banjarsari disepakati Rp 10 juta sebagai  dana partisipasi kepemudaan.  Ketika ditanyakan ke pengembang, katanya dana sudah diserahkan ke kepala desa. (Ibnu Nawawi)


Terkait