Jember, NU Online
Geliat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Cabang Jember Jawa Timur, tampaknya selain karena soliditas, juga tak lepas dari munculnya as’ilah (pertanyaan) yang selalu aktual. Tim LBMNU Cabang Jember dan MWCNU selalu mengikuti perosalan-persoalan kekinian, baik yang terkait dengan politik, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Persoalan itu dicari cantolannya dalam agama. Misalnya, saat sejumlah anggota DPRD Jember sekian tahun lalu sudah di-recall oleh partainya, tapi tidak juga berhenti karena surat Pergantian Antar Waktu (PAW)-nya tidak direspon penguasa, maka LBMNU pun mengangkat tema itu sebagai bahasan, terutama terkait dengan status gaji yang diterimanya.
“Tapi keputusan (bahsul masail) yang itu, kan sifatnya internal. Tidak perlu dipublikasikan secara umum kecuali kepada pihak-pihak terkait. Tapi bahwa kami bersikap, itu sudah, berdasarkan dalil-dalil yang kuat,” tukas Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin kepada NU Online di bebepa waktu lalu.
Contoh lain, misalnya tentang fee proyek yang seringkali oleh si pemberi diakad sebagai sedekah atau pemberian cuma-cuma bagi penerima. Ini dicari sandaran hukumnya. Peristiwa seperti itu sudah biasa terjadi. Namun untuk mencari legitimasi hukumnya, tak jarang pelaku menyebutnya bukan sebagai fee tapi sedekah.
“Masih banyak contoh masalah kekinian, termasuk hukum ‘sedekah politik’ non muslim dan sebagainya. Dan itu nyatanya cukup menarik minat peserta untuk nimbrung di forum,” urai Ketua LBMNU Cabang Jember, Moch. Syukri Rifa’i kepada NU Online di Jember, Jumat (28/9).
Selain membahas as’ilah secara reguler, tim LBMNU Cabang Jember juga tak jarang membuat buku untuk merespon buku lain yang cenderung merugikan NU. Misalnya, buku MEMBONGKAR KEBOHONGAN BUKU “MENGGUGAT KIAI NU MENGGUGAT SHOLAWAT & DZIKIR SYIRIK (2008).
Topik yang dibahas di forum bahtsul masail berasal dari as’ilah yang diajukan MWCNU atau tokoh NU. Dari situ, kemudian disaring untuk selanjutnya dibahas di forum bahsul masail.
Setelah satu topik dibahas dengan diskusi panjang lebar dan berdasakan argumentasi masing-masing peserta, maka akhirnya tim perumus mengambil kesimpulan dengan mengakomosi pendapat yang argumentasiya paling shahih. Dari tim perumus selanjutnya diserahkan kapada mushahhih untuk didok.
“Misalnya di tingkat perumus masih ada yang keberatan dari peserta, topik tertentu bisa didiskusikan lagi kalau yang keberatan itu punya dalil baru yang lebih kuat,” pungkas Ustadz Syukri (Red: Aryudi AR)