Semarang, NU Online
Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama (PW Muslimat NU) Jawa Tengah (Jateng) mengadakan seminar optimalisasi peran nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf dan hibah. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Pendidikan Muslimat NU, Ngaliyan, Semarang, Kamis (29/3).
Acara yang dimulai pukul 09.00 tersebut dihadiri kurang lebih seratus peserta dari kabupaten dan kota se-Jateng. Diharapkan dari seminar ini keberadaan nadzir akan kian maslahat dan lebih baik lagi dalam pengelolaan harta wakaf dan hibah.
Kegiatan menghadirkan H Ahyani sebagai narasumber. Di hadapan peserta, ia menyatakan dalam faktanya harta wakaf dan zakat masih banyak terjadi permasalahan. “Sehingga perlunya peran nadzir dalam pengembangan dan pengelolaan harta wakaf dan hibah tersebut,” katanya mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia Jateng. Karena maslahat dan tidaknya tergantung pada nadzir, maka keberadaannya harus sesuai tugas, lanjutnya.
Selanjutnya ia menjelaskan tugas pokok dari nadzir. “Tugas nadzir ada enam, mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi, membuat laporan harta benda wakaf,” ungkap anggota Pengembangan Pondok Pesantren Kemenag Jateng tersebut.
Ia menambahkan mengenai nadzir jika tidak sesuai dengan tugas, amanah, dan juga tidak kompeten dalam mengelola dan mengembangkan barang yang diinginkan oleh orang maupun lembaga yang mewakafkan atau waqif, maka keberadaannya boleh diganti. “Karena dikhawatirkan barang yang diwakafkan tidak bisa dimanfaatkan sehingga tidak menjadi maslahat bagi umat,” ungkapnya. Dengan penggantian nadzir bisa langsung diusulkan ke KUA setempat, lanjutnya.
“Ingat, nadzir tidak selamanya bisa mengolah apa yang diusulkan oleh waqif,” ungkapnya. Kalau ternyata nadzir melanggar akta ikrar wakaf, maka bisa diganti. Misalkan tanah untuk masjid malah digantikan untuk pembangunan mall. Jadi, waqif yang menggugat bisa diusulkan ke KUA dan waqif harus tetap mengontrol, jelas Ahyani.
Seperti diketahui, nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Red: Ibnu Nawawi)