Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPPS) Pandeglang S Aripudin dipenjara karena diduga sebagai otak penyelewengan dana bantuan tersebut. Selain itu mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren) Kantor Departemen Agama Pandeglang Abdul Gofur juga dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, sejak Rabu (25/3) sekira pukul 19.30 WIB.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menuduhnya ke dua orang tersebut merupakan otak menyelewengkan dana bantuan honor guru non-PNS tahun 2007 senilai Rp 1,1 miliar.<>
Pada tahun 2007,Kantor Depag Pandeglang melalui Dipa Dirjen Pendidikan Islam mendapat bantuan honor guru non-PNS sebesar Rp 6.475.200.000. Dana ini diperuntukkan bagi 2.638 guru honor yang mengajar di 565 Pondok Pesantren salafi. Namun pada perjalanannya, bantuan guru untuk 217 ponpes diselewengkan.
Pencairan uang yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing pimpinan ponpes di kantor pos kecamatan masing-masing, justru diambil langsung di Kantor Pos Serang secara kolektif.
“Dari 217 ponpes yang dikolektif inilah awal munculnya masalah. Karena ada beberapa bantuan ponpes yang tidak disalurkan, hingga mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Zaenunsyah seraya menyebut, berdasarkan aturan masing-masing guru per tahun mendapat Rp 2,4 juta.
Karena itu, lanjut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancamannya, minimal 4 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait dugaan penyelewengan bantuan guru honor non-PNS dan Ponpes ini,” tandas Zaenunsyah kepada NU Online (zen).