Penanganan permasalahan warung kopi dan kafe karaoke ilegal serta ditengarai menyimpang di Kabupaten Rembang hingga saat ini masih belum terselesaikan. Bukan hanya izin operasi atau penyalahgunaan izin, tempat operasi dan keberadaan warung kopi di kabupaten ini sangat memprihatinkan.
Hal itu patut disayangkan karena sebagian warkop berada tidak pada semestinya. Sebut saja warkop di wilayah Bedok Desa Bangunrejo Pamotan yang lokasinya tepat berada di depan sebuah SMP negeri, tepatnya di pinggir jalan Pamotan-Sedan.
Komandan Banser Pamotan Fakhruri menyampaikan, sejauh ini pemerintah masih bersikap lunak dengan para pengusaha hiburan di Rembang termasuk di Kecamatan Pamotan. Pemkab beserta dengan para petugas berwenang sejauh ini hanya sebatas memberikan pembinaan dan sosialisasi.
"Saya sangat menyayangkan, pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, kepada para pelaku hiburan yang tidak pada mesti dan sepantasnya. Depan SMP kok dibiarkan berdiri warung kopi dan ada karaokenya?” tuturnya.
Sikap lunak dari Pemkab Rembang juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Selamet kepada para awak media pada Senin (14/3) kemarin. Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP hanya bersifat pembinaan.
Hasil penelusuran NU Online, beberapa warung kopi sepanjang jalan Rembang-Blora yaitu tepatnya di Kecamatan Sulang menjadi tempat perpindahan para pelayan kopi (PK). Mereka berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah. Jumlahnya semakin bertambah. (Ahmad Asmu'i/Alhafiz K)