Daerah

Proses Hukum Penghina NU Tetap Jalan Meski Ada Tawaran Damai

Sabtu, 15 Juni 2019 | 14:00 WIB

Proses Hukum Penghina NU Tetap Jalan Meski Ada Tawaran Damai

Ma'ruf Syah (berjas) dan KH Nuruddin A Rahman.

Surabaya, NU Online
Kebebasan yang dijamin undang-undang hendaknya tidak dimaknai boleh melakukan apa saja. Bahwa ada koridor dan ketentuan yang juga harus dipatuhi sehingga kebebasan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan ini disampaikan Ma’ruf Syah usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh Sugi Nur Raharja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ini mengemukakan ada sejumlah kalimat yang telah disampaikan pada persidangan yang mendapat pengawalan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut. Khususnya kalimat yang tidak pantas diucapkan.

"Maaf saya tidak bisa memyebutkan kata-katanya di sini, karena agak jorok. Oleh karena itu apa yang saya sampaikan dengan kiai tadi, oleh Sugi tidak dibantah dan diakui. Artinya tidak keberatan dan keterangan kami sudah benar," katanya, Sabtu (15/6).

Mengapa hal tersebut dilaporkan? Menurut dosen tetap Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) itu, ada sejumlah alasan sehingga yang bersangkutan dilaporkan.

“Pertama, kalau ini tidak dilaporkan seakan-akan membenarkan bahwa generasi NU jelek seperti itu,” kata doktor hukum alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut. 

Sedangkan alasan kedua bahwa ini menjadi pendidikan yang jelek bagi generasi muda ketika melihat tampilan di akun itu, seakan-akan menjadi pendidikan kurang baik. "Padahal anak-anak kita dididik dengan cara-cara akhlakul karimah," tegasnya. Dengan model ceramah yang disampaikan Gus Nur itu, seakan-akan bahwa yang dikatakan benar, lanjutnya. 

Sementara saat disinggung tentang damai, mantan Ketua Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Timur ini menyatakan akan menerima jika Gus Nur meminta damai. "Damai kita terima. Tapi proses hukum kan tetap jalan. Proses hukum tidak mempengaruhi perdamaian ini," ujarnya.

Wakil Rais PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengatakan, sebagai orang NU baik struktural maupun kultural hanya mengucap istighfar. Ia pun menanyakan kenapa seorang pendai bisa berbicara tidak sopan seperti itu.

"Saya sebagai orang NU hanya mengucap astaghfirullahal adzim.Mestinya dai itu adalah cara yang terbaik untuk menarik umat. Oleh sebab itu atas nama kawan-kawan, orang tua, kiai-kai ada di situ disebut mana kiai, saya hanya mengelus dada," ujarnya.

"Kenapa harus begitu. Saya orang Majelis Ulama Indonesia, Pengurus NU Jatim, hanya mengelus dada. Kenapa ada generasi muda yang sekeras ini. Kalau dibiarkan, ini bahaya bagi negera. Dapat dikatakan Islam itu keras, Islam radikal. Padahal kan tidak seperti itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya bersedia menjadi saksi supaya Sugi ke depannya bisa sadar. "Jangan diteruskan cara dakwah begitu. Bahaya. Karena hal itu akan membuat orang bertengkar. Itu ada kata-kata kalau lu jual saya beli. Itu kalau orang Madura, ajek carok. Bahaya itu. Semoga dia sadar," terangnya.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang. "Apa mau dihukum atau bagaimana terserah. Pokoknya dia jera, jangan begitulah tidak baik. Dia bilang Islam. Kan kasihan orang-orang yang mondok lama-lama, orang alim yang ahli baca kitab kasihan dirusak oleh orang seperti itu yang tidak pernah mondok dan tidak mengerti betul tentang agama," tegasnya.

Sementara itu Gus Nur mengaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan perdamaian dengan Nahdlatul Ulama. "Insyaallah selalu ada, Dilihat nantilah," ucapnya singkat sembari menuju ke mobil. 

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE setelah mengunggah video yang dinilai menghina Nahdlatul Ulama dan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser. 

"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, beberapa waktu berselang. Kemudian, lanjut Basuki, rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU Jatim pada 12 September 2018 dan dilihat oleh saksi, Ma’ruf Syah. (Moh Kholidun/Ibnu Nawawi)


Terkait