Daerah

RS Nasrul Ummah Menjadi Aset NU

Rabu, 6 Desember 2006 | 04:54 WIB

Surabaya, NU Online
Usai sudah perselisihan antara Yayasan Rumah Sakit Nasrul Ummah (RSNU) dan PCNU Lamongan. Setelah melalui proses negosiasi dan mediasi yang memakan waktu panjang, Rumah Sakit Nasrul Ummah yang sejak tahun 1960-an didirikan oleh PCNU Lamongan, akhirnya bisa kembali ke pangkuan Nahdlatul Ulama. Proses pengembalian aset NU itu secara resmi ditandai dengan kehadiran para pengurus Yayasan RS NU ke Kantor PWNU Jawa Timur di Jalan Raya Darmo 96 Surabaya akhir bulan Nopember kemarin.

Konflik kepemilikan RSNU antara PCNU dan YRSNU mulai mengemuka sejak Ketua PCNU Lamongan dipimpin oleh H Farhan SAA (alm) tahun 2005. Pada saat itu para pengurus baru NU berniat mendata dan mengumpulkan kembali aset-aset PCNU yang tercecer dan terancam hilang. Muncullah nama RSNU yang dirasa telah dikuasai oleh YRSNU dan terancam lepas kendali dari PCNU.

<>

Karenanya PCNU meminta kepada Yayasan untuk mengembalikan RSNU ke PCNU. Namun Yayasan menolak. Sementara dalam Anggaran Dasar Yayasan juga bisa ditafsirkan dua arah. Secara implisit bisa dikatakan milik NU, namun pernyataan secara nyata juga tidak ditemukan.

Merasa langkahnya menarik kembali aset NU dipersulit, NU meminta bantuan PW LPBHNU Jawa Timur untuk menangani masalah tersebut pada awal tahun 2006. Setelah mempelajari kasusnya secara runtut, LPBH mengirim surat somasi resmi ke pihak yayasan. “Saya bidik hak atas tanahnya dulu,” tutur Sri Sugeng Pujiatmiko, SH, Ketua PW LPBH NU Jatim.

Ternyata somasi itu berpengaruh. Tiga bulan kemudian Yayasan merapat ke NU dan menyatakan mau mengatasnamakan kembali RSNU menjadi milik NU. Selanjutnya dilakukan pembahasan tentang tatacara peralihan aset dari milik yayasan ke Badan Hukum Perkumpulan NU, lalu dibuatkan Akta Notaris.

Sampai akhirnya pada Sabtu (25/11) lalu PCNU Lamongan, Yayasan RSNU, PWNU dan Notaris menandatangani Akta pengembalian RSNU kepada NU. Penandatanganan itu dilakukan di Kantor PWNU Jawa Timur. Dengan demikian, resmilah RSNU kembali ke pangkuan NU, dan semua perkara perselisihan dianggap telah selesai.

Sekretaris PWNU Jawa Timur, H Masyhudi Muhtar, MBA, menyatakan, perselisihan antara YRSNU dan PCNU Lamongan sudah menemukan titik sepakat. RS Nasrul Ummah menjadi Badan Hukum Perkumpulan NU dan menjadi hak milik NU. Dan sesuai dengan SK PBNU Nomor 277/ 2002, maka, “Pengelolaan awal terserah kepada eks yayasan,” kata Masyhudi ( 6/12/06). Sedangkan untuk para pengelola RSNU Lamongan saat ini, mereka berstatus sebagai Badan Pelaksana Rumah Sakit NU.

Menurut Masyhudi, kasus serupa banyak terjadi di daerah-daerah lain. Beragam pula cara menyikapinya. Namun dengan jelas ia berharap, untuk menangani kasus tersebut para pengurus NU diharapkan untuk bersikap lunak. Tidak asal main seruduk saja. NU harus bisa merayu yayasan pengelola agar aset-aset itu bisa menjadi milik NU. “Selain untuk keamanan aset, juga untuk menjaga kemurnian tujuan para wakif yang sejak semula berwakaf untuk NU,” ujarnya.

Sementara Sri Sugeng menambahkan, pelajaran yang bisa dipetik adalah, aset-aset milik NU yang berbadan hukum yayasan, harus segera dikembalikan kepada Badan Hukum Perkumpulan NU, untuk menghindari lepasnya aset-aset milik NU. Sebab, bedanya, kalau milik yayasan, aset akan kembali kepada negara bila yayasannya kolaps. Namun bila diatasnamakan perkumpulan NU, maka selamanya akan menjadi milik NU. (Sbh)


Terkait