Daerah

RSI Siti Hajar Sidoarjo Resmikan Ruang Trauma Center

Jumat, 17 Maret 2017 | 15:00 WIB

Sidoarjo, NU Online
Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo meresmikan ruang trauma center di lantai dua. Peresmian ini dilakukan oleh Wakil Direktur Medik, dr H Sulistio didampingi Wakil Direktur RSI Siti Hajar, H Zuhdi Mansur dengan ditandai pemotongan pita, Jumat (17/3).

Ruang trauma center yang memiliki ukuran sekitar 9x20 meter persegi itu diperuktukkan bagi pasien kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di ruang trauma center sendiri, ada sekitar 14 tempat tidur untuk pasien rawat inap.

Menurut Wakil direktur Medik, dr H Sulistio, ruang trauma itu sebelumnya merupakan ruang pertemuan. Karena RSI Siti Hajar Sidoarjo sudah memiliki ruang pertemuan baru di lantai tiga, sehingga ruang tersebut akhirnya dimanfaatkan dengan unit baru, yakni ruang trauma center.

"Selama ini ruangannya tidak bisa mengakses kebutuhan pasien kecelakaan termasuk kecelakaan kerja. Begitu padatnya bor atau huniaannya, ketika ada trauma sehingga tidak tertampung dan akhirnya di rujuk ke RSUD atau ketika pasien memilih swasta yang di rujuk ke Rumah Sakit Delta Surya dan sebagainya," kata dr Sulistio.

Menurutnya, hal itu sangat mendesak RSI Siti Hajar untuk menyediakan paling tidak ada 10 tempat tidur untuk pasien kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Ruang trauma center ini setingkat kelas dua, dan sudah nayaman. Kalau dibandingkan kelas dua lain, ruang trauma center ini paling nyaman. Dan jika dibandingkan dengan kelas satu mungkin ini paling nyaman," ujarnya.

Pasien yang menjalani perawatan di RSI Siti Hajar akibat kecelakaan akan dibawa ke IGD, ketika sudah dijahit dan mengingkan rawat jalan, pasien bisa pulang. Akan tetapi pasien yang menjalani rawat inap, akan ditempatkan di ruang trauma center atau kelas dua. Karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin untuk kelas dua. Kelas dua swasta itu setara dengan kelas satunya Rumah Sakit Umum.

"Semua kecelakaan diterima  di RSI Siti Hajar. Kalau kecelakaannya memenuhi kriteria maka Jasa Raharja akan nanggung sebagai penanggung pertama sekitar 10 juta. Kalau habisnya lebih dari itu sekitar 18 juta, maka 10 juta dibayar Jasa Raharja dan 8 juta dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (Moh Kholidun/Fathoni)


Terkait