Sekadau, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Khoirot Parit Bunga Baru Desa Madu Sari, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat menggelar kajian kitab Bulughul Maram di kediamannya, Desa Mungguk, Senin (25/3). Kegiatan dimulai usai Maghrib.
Ngaji kitab yang lebih khusus mengkaji bab puasa ini sesuai permintaan jamaah dari ibu Majlis Ta'lim Desa Madu Sari. Para peserta pengajian adalah sejumlah bapak, pemuda, pemudi dan remaja Masjid Al-Jinan, serta santri Pondok Pesantren Darul Khoirot.
Sebelum kajian dimulai, didahului pembacaan tawassul kepada Rasulullah SAW dan para ulama. Kegiatan dilanjutkan kajian yang dipimpin KH Abdul Qodir Albas selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Khoirot yang merupakan jebolan Santri Pondok Pesantren Raudhlatul Ulum 1 Gondang Legi Malang Jawa Timur.
KH Abdul Qodir Albar menjelaskan bahwa kitab Bulughul Maram adalah karya Imam Alhafidz Ibnu Hajar Al- Askilaani. “Kitab ini lebih menerangkan tentang hadits dan hukum Islam,” katanya.
Kitab juga mengemukakan perbedaan hadist dan al-Qur'an. “Bahwa Al-Qur'an itu jelas turun langsung kepada Nabi Muhammad SAW, sedangkan hadits sebagai perkataan Rasulullah,” jelasnya.
Karenanya, kaum Muslimin harus selalu berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits. Dan tetap berpegang teguh pada yang empat yakni Al-Qur'an, Hadita, ijma, dan qias. “Selain wajib belajar Al-Qur’an diwajibkan juga belajar Hadits,” urainya.
Khusus hadist puasa ditegaskan janganlah mendahului berpuasa di bulan Ramadhan sehari atau dua hari sebelum tiba waktunya kecuali seseorang laki-laki yang sedang berpuasa.
“Sebab terlaksananya puasa itu haruslah tergantung pada rukyatul hilal yakni telah melihat bulan setiap 1 Ramadhan,” ungkapnya. Melalui sidang itsbat oleh falakiyah Pemerintah Menteri Agama RI yang disumpahi kesaksiannya. Hingga selama kurang lebih 29 hingga 30 hari sampai tiba bulan Syawal, lanjutnya.
“Ibadah puasa yang merupakan salah satu fardhu ain, maka juga harus memperhatikan dua ijma yakni ijma sahabat dan ijma ulamà,” urainya.
Di sela kajian juga ada sesi tanya jawan yang dibahas bersama. Kegiatan diakhiri doa majlis. (Ulil Abshor/Ibnu Nawawi)