Malang, NU Online
Sanksi disiplin mulai dari hukuman sampai pada sanksi pemecatan anggota dari satuan Banser telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Banser. Untuk itu pimpinan tidak boleh main pecat seenaknya saja terhadap anggota Banser tanpa memperhatikan kadar kasalahan anggota, jadi sanksi disiplin organisasi harus ditegakkan sesuai aturan di Banser.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Corps Provost Nasional, H Imam Kusnin Ahmad saat acara pembekalan calon anggota Provost yang diselenggarakan Satkorcab Banser Malang di area Hutan Pinus Jagir Malang, Ahad (1/4) sore.
“Sanksi dan disiplin di Banser ada aturannya dan semua diatur dalam Peraturan Organisasi Banser," ujar Imam Kusnin Ahmad.
Dikatakan, sesuai pasal 7 PO Banser, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III dan IV pasal 5 dan 6 adalah pelanggaran disiplin.
Kusnin menganggap aturan ini wajib diketahui oleh setiap anggota provost karena ada pimpinan saat mendisiplinkan anggotanya tidak memakai pedoman Banser yang disebabkan karena beda kepentingan politik semata. (Imam/Muiz)