Sarbumusi Jember Minta Pemkab Tindak Tenaga Kerja Asing Ilegal
Selasa, 22 Agustus 2017 | 12:03 WIB
Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruq meminta Pemkab Jember bertindak tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal yang bercokol di Jember. Sebab, dengan status ilegal tersebut mereka telah melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Tindak tegas, dan usir mereka dari Jember," kata Faruq di ruang Komisi A saat uji publik Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal terhadap Tenaga Kerja Asing, Senin (21/8).
Permintaan ini diajukan Faruq menyusul temuan tim Sarbumusi di lapangan bahwa masih ada tenaga kerja asing yang menjadi pimpinan tertinggi sebuah perusahan. Menurutnya, penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja RI, dengan sekian syarat. Tenaga kerja asing di Jember yang menjadi pimpinan perusahaan tersebut berkomunikasi menggunakan penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Bagaimana tenaga kerja asing sejenis ini akan memahami aturan dan prosedur yang ada di Indonesia khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan jika bahasa Indenesia saja tidak paham," jelasnya.
Ia juga meminta siapa saja agar tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apapun kepada tenaga kerja asing ilegal. Sebaliknya, jika memang legal, maka harus dipastikan tenaga kerja asing itu tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan runtutannya, termasuk nanti Perda Kabupaten Jember.
"Ini salah satu bentuk kita dalam melindungi tenaga kerja lokal," lanjutnya.
Menanggapi itu, Ketua Bapemperda DPRD Jember Siswono menyatakan, pihaknya siap mengakomodasi usulan dari Sarbumusi Jember.
"Masukan dan usulan yang ada akan kami kaji dulu bersama tim. Sedangkan mengenai dugaan adanya tenaga kerja asing ilegal, akan kami perhatikan, dan kami tindaklanjuti bersama-sama," ujarnya. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)