Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Pandeglang berencana memberlakukan ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) sebagai syarat masuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) pada tahun 2010.
Niat Kandepag menerapkan ketentuan ini didasari atas keinginan masyarakat dan Pemkab Pandeglang. “Ini sudah menjadi agenda kami. Mudah-mudahan tidak ada halangan saat realisasinya,” ujar Kasi Pendidikan Agama pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Pendamas) Kandepag Pandeglang Zubaedi Haerudin kepada NU Online, di kantornya, Jum’at (3/4).<>
Katanya, Pemkab Pandeglang sudah setuju dengan rencana pemberlakukan aturan tersebut. Terbukti dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 7 Tahun 2007 tentang Wajib Diniyah dan seringnya masyarakat membericakan masalah ini.
“Kami wajib merespon masukan dan keinginan warga seperti itu. Karena kalau tidak, sama saja Kandepag dengan tidak sengaja mematahkan kebijakan yang telah dikeluarkan Bupati,” kata Haerudin.
Selain bertolak pada Perbup dan desakan masyarakat, lanjutnya, rencana diberlakukannya ijazah MDA sebagai syarat masuk SLTP juga mengacu pada PP 55 Tahun 2007 yang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 30 ayat 4.
“Dalam aturan ini dengan jelas diterangkan mengenai keharusan pembelajaran agama bagi siswa SD dan SLTP,” ungkap Haerudin (zen)