Bondowoso, NU Online
Beberapa pekan lalu dilakukan pemindahan batu megalitikum oleh sebuah perusahaan di Bondowoso, Jawa Timur. Lokasi dimaksud adalah Dusun Jaringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan merupakan kawasan cagar budaya.
Akibat kejadian tersebut banyak batu sejarah yang rusak. Karenanya berbagai komunitas mempersoalkan hal ini dengan melakukan demo ke pemerintah kabupaten setempat demi menolak perluasan pembangunan pabrik perusahaan dimaksud.
Salah satu elemen masyarakat yang melakukan protes adalah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII.
“Aksi kami ini adalah sebagai bentuk penolakan terhadap perluasan yang berada di atas kawasan cagar budaya di Pekauman,” kata Fathorozi, Selasa (21/5).
Menurut Ketua Cabang PMII Bondowoso ini, protes yang dilakukan sebagai p[rotes pertama. "Hari ini adalah aksi perdana yang kami lakukan kepada pemerintah untuk menekan dan mendesak pemerintah untuk bersikap tegas kepada aktifitas yang dilakukan perusahaan,” katanya sembari berorasi.
Dalam pandangan PMII, pemerintah dalam hal ini Pemkab Bondowoso tidak mengambil sikap yang tegas. “Bahkan kurang teas terhadap perusahaan yang jelas melanggar,” ujarnya.
Bagi PMII Bondowoso, pemindahan sejumlah cagar budaya merupakan tindakan melanggar aturan, apalagi memang tidak memiliki izin. “Ini jelas pelanggaran yang termasuk dalam undang-undang cagar budaya NO. 11 tahun 2010 pasal 110 tentang pemindahan tanpa izin," sergahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, apa yang dilakukan perusahaan dimaksud juga ternyata melakukan pengrusakan terhadap puluhan batu yang memiliki nilai sejarah.
“Kehadiran kami hari ini menekan pemerintah untuk mengambil sikap dengan membuat regulasi dan aturan serta menindak perusahaan bahkan mencabut izin aktifitas produksi yang sedang berjalan,” tegasnya.
Berikutnya, PMII merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terdapat kejadian tersebut. “Bila pemerintah lebih mendukung pembangun perusahaan yang jelas melanggar, kami akan melakukan aksi lanjutan,” katanya dengan nada keras.
Asisten tiga Pemerintah Bondowoso, Wawan Setiawan yang menemui para pendemo mengatakan akan manampung aspirasi PMII. “Ini akan menjadi bahan masukan, nanti akan disampaikan kepada bupati,” janjinya.
Menurut Wawan, masukan yang disampaikan menjadi bahan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. “Hal itu tentu saja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Prinsipnya pembangunan tempat akan merujuk pada peraturan yang ada karena Pemkab Bondowoso juga punya aturan tentang cagar budaya," tandasnya. (Ade Nurwahyudi/Ibnu Nawawi)