Lampung Tengah, NU Online
Alim Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Lampung menyepakati pembubaran ormas anti-Pancasila yang dilakukan pemerintah melalui Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu menjadi kesepakatan mereka yang dinamakan Istimbath Darussa'adah di Pondok Pesantren Darussaadah Lampung Tengah, Kamis (27/7).
Keputusan tersebut ditandatangani 27 Kiai Khos Lampung dan dibacakan oleh Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung KH DR. Khairuddin Tahmid.
Dalam Istimbath Darussa'adah itu, mereka mengatakan secara tegas menyetujui dan mendukung sepenuhnya dikeluarkannya Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti-Pancasila.
Sebab, menurut mereka, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hasil mujma 'alaih atau konsesus nasional yang merupakan formulasi hubungan keagamaan dan kebangsaan, Pancasila menjadi titik temu karena menyerap nilai-nilai luhur agama yang bisa mengakomodir keragaman.
Bagi bangsa Indonesia ideologi Pancasila adalah bentuk final, maka setiap gerakan dan atau upaya mengganti ideologi Pancasila harus dihentikan karena mengingkari konsensus sesuai dengan Keputusan Muktamar Situbondo tahun 1984.
Istimbath Darussa'adah ulama Lampung itu juga dengan tegas tegas menolak dikeluarkannya keputusan Pemerintah tentang Full Day School (FDS), sebab Kebijakan Pemerintah tentang FDS (Kepmendikbud Nomor 23 T ahun 2017), meski sesungguhnya memiliki i'tikad dan misi yang baik, tetapi pada saat yang sama penerapan kebijakan tersebut belum didukung oleh pranata yang memadai, oleh karenanya berpotensi merugikan eksistensi madrasah diniyah yang jumlahnya sangat besar di tanah air. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)