Jakarta, NU online
Seorang pria Australia dihukum karena membiarkan putrinya yang baru berumur 12 tahun berhubungan seks setelah menikahkannya secara Islam dengan seorang pria yang berusia lebih dari dua kali usia putrinya.
<>
Sang ayah, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi identitas gadis itu, dinyatakan bersalah membiarkan anak di bawah usia 14 melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum dan mendorong pasangan tersebut melakukan hubungan intim meskipun ia menyangkal tuduhan tersebut. Demikian dilansir oleh Al Arabiya.
Pengadilan Distrik Downing Pusat, Sydney mendengar bahwa ia ingin menyelamatkan gadis itu dari aktifitas seks di luar nikah yang merupakan dosa besar sehingga ketika anak gadisnya mencapai pubertas ia memutuskan harus dinikahkannya.
Ketika seorang pria Lebanon 26 tahun yang tinggal di Australia dengan visa pelajar menunjukkan minat dalam dirinya ayah menyetujui pernikahan, yang dilakukan oleh syekh lokal tahun lalu di rumahnya sekitar 250 kilometer (150 mil) utara dari Sydney.
Pada malam pernikahan - yang tidak diakui menurut hukum Australia – pasangan pengantin tersebut pergi ke sebuah hotel dengan seizin ayah.
Mereka melakukan hubungan seks di sana dan dua kali lagi di rumah ayah akhir pekan berikutnya.
"Dia membuat sebuah kamar dan tempat tidur ... mereka tahu mereka akan melakukan hubungan seksual," kata Sweeney, menambahkan bahwa gadis itu hamil tapi keguguran.
Selama persidangan, pengadilan mendengar gadis itu tidak menggunakan pil kontrasepsi atau kondom karena hal seperti itu bertentangan dengan ajaran agama yang mereka yakini.
Sang ayah dibebaskan dengan jaminan dan akan dijatuhi hukuman bulan depan.
Putrinya dalam perawatan otoritas sementara "suami" dipenjara selama tujuh tahun enam bulan lalu karena melanggar aturan seksual anak. Syekh yang melakukan upacara pernikahan tidak dihukum. (mukafi niam)