Semarang, NU Online
Dalam rangka menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah melalui Lembaga Bahtsul Masailnya melakukan kajian terhadap naskah akademik draft RUU tersebut di Pesantren Manbauth Thoyibah, Mondokan, Sragen, Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (3/12) kemarin diikuti seluruh perwakilan pengurus Cabang NU se-Jawa Tengah.
Ketua PWNU Jawa Tengah HM Muzamil mengatakan, ada beberapa usulan kajian yang harus menjadi pertimbangan DPR RI selaku pembahas RUU Pesantren. Pasalnya, jika draft RUU ini disahkan, akan mengalami banyak benturan dengan kondisi riil di pesantren.
"Tentu, usulan ini semata-mata untuk menjaga marwah pesantren, agar tidak menyimpang dari tujuan didirikannya pesantren," jelas Muzamil.
Berdasarkan kajian yang mendalam, PWNU Jawa Tengah merekomendasikan untuk kesempurnaan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan, berupa usulan-usulan, sebagimana berikut:
- RUU ini harus ditinjau kembali.
- Ijin operasional pesantren cukup sampai di tingkat Kabupaten/Kota dan berlaku selamanya.
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa diganti asas Pancasila.
- Rekognisi atau pengakuan terhadap pesantren mencakup sistem, ijazah, lulusan dan regulasinya.
- Memberi ruang otonomi pesantren yang merupakan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren.
- Pentingnya menjaga agar RUU pesantren ini tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kurikulum yang berpihak kepada kesepakatan luhur bangsa dan negara dengan nilai-nilai toleran, moderat dan komitmen terhadap pancasila dan NKRI
- Aturan tentang Kompetensi Kiai tidak berdasarkan ukuran formal, tetapi memperhatikan eksistensinya di masyarakat.
- Harus ada porsi anggaran pasti untuk pesantren dalam APBN dan APBD.
- Porsi kurikulum 70% agama: 30% umum bagi pesantren yang membuka pendidikan formal.
- Pengakuan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
- Pasal dan ayat teknis yang merupakan porsi PP dan KMA tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU, dan seperti, Pasal 12, Pasal 18 ayat 1, Pasal 25. Bab IV.
- UU Pesantren harus terpisah tidak digabung dengan pendidikan keagamaan.
- UU Pesantren harus menguatkan eksistensi pesantren dengan karekteristik masing-masing utamanya pada muatan kurikulumnya.
- UU Pesantren harus diskemakan untuk mengindari dan/atau menanggulangi tumbuhnya pesantren yang Anti-NKRI, Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- UU Pesantren harus memberikan pengakuan lulusan pesantren sesuai dengan kompetensinya tanpa mengharuskan mengikuti UN dan tidak harus mengikuti mu’adalah.
- Pembuatan UU Pesantren harus melibatkan PBNU dan kalangan pesantren berhaulan aswaja. (Ahmad Mundzir/Muiz)