Nasional

Inkopsim Minta Koperasi Tak ‘Dihilangkan’

Senin, 17 September 2018 | 09:00 WIB

Kediri, NU Online
Regulasi tentang penyaluran dana program Kredit Ultra Mikro (KUM) yang digagas pemerintah 1,5 tahun yang lalu, dinilai kurang berpihak pada koperasi. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/2018, kata-kata  koperasi sebagai salah satu penyalur KUM, dihilangkan.  

“Terus terang, kami sangat menyayangkan PMK itu karena koperasi dirugikan,” tukas Ketua Umum Inkopsim (Induk Koperasi Syirkah Muawanah), HM Al Khaqqoh Istifa kepada NU Online di sela-sela kunjungannya  ke sebuah koperasi di Kediri, Jawa Timur, Ahad (16/9).

Menurut Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya, dalam PMK Nomor 95/2018 itu disebutkan bahwa penyalur KUM adalah Lembabga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dam Badan Layan Umum (BLU) PIP. Dengan begitu, maka peran koperasi untuk ikut menjadi penyalur dana insentif, peluangnya  sudah habis. Persoalannya bukan sekedar koperasi tidak punya peluang, tapi menyangkut puluhan ribu pelaku usaha kecil yang juga kehilangan kesempatan untuk mendapat modal dari KUM.

“Itu ‘kan artinya laju usaha kecil jadi terhambat,” urainya.

Sebelumnya, Gus Khaqqoh selaku Ketua Umum Inkopsim melakukan road show di sejumlah daerah untuk mensosialisasikan KUM. Bahkan sudah meneken MoU dengan sejumlah perusahaan plat merah untuk memfasiltasi  penyaluran KUM, misalnya adalah PT Pegadaian.

“Namun sekarang semuanya sirna. Karena itu, saya masih berencana menemui Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI) untuk mengklarifikasi PMK tersebut,” ucapnya

PMK Nomor 95/2018 itu sendiri merupakan  perubahan atas PMK Nomor 22/2017. Sebelum dirubah, disebutkan bahwa penyalur Kredit Ultra Mikro adalah LKBB, BLU dan Koperasi.

“Tapi di PMK baru, koperasi justru dilangkan,” tegasnya (Red: Aryudi AR).


Terkait