Jombang, NU Online
Upaya banding yang dilakukan HTI ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Rabu (26/9). Ini artinya, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membubarkan HTI sebelumnya tetap berlaku.
Atas hal ini, mereka (eks HTI) dan simpatisannya saatnya kembali ke pangkuan pertiwi dan bersama-sama menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Simpatisan dan kader HTI, mari kembali ke pangkuan pertiwi," kata Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jombang Moh Makmun kepada NU Online, Kamis (27/9).
Negara Indonesia didirikan melalui perjuangan bangsa yang luar biasa. Bahkan mempertaruhkan nyawanya demi tegaknya kemerdekaan Indonesia.
Dalam perkembangannya, menurut pandangan Makmun selalu diisi dengan sikap rukun serta saling menguatkan antarbangsa, hingga Indonesia semakin berkembang dan maju dengan sistem demokrasinya.
"Indonesia sejatinya negara yang damai, tenang. Masyarakat bisa hidup berdampingan, semua umat beragama bebas menjalankan ajaran agamanya, tak perlu khilafah," ujarnya.
Karena itu, kepada eks HTI, ia juga meminta agar mereka ikut serta mengisi NKRI ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukannya. Dan tidak lagi menekankan pada persoalan politik internalnya, yakni mengubah ideologi negara.
"Mari isi NKRI dengan sesuatu yang lebih baik daripada hanya berorientasi politik kekuasaan semata," jelas salah seorang dosen Unipdu Peterongan Jombang ini. (Syamsul Arifin/Muiz)