Nasional

Kemnaker Selidiki Dugaan Pelanggaran K3 Ledakan Pabrik Kembang Api Kosambi

Jumat, 27 Oktober 2017 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan  ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.


Dalam pelaksanaannya, tim fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Diantaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). 

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker  Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/10).
 
Sugemg menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3  di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

“Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja,” jelasnya.

Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial dan upah.

“Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” Sugeng menguraikan.

Sugeng juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Hal ini menurutnya harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat umum. Hal itu untuk meningkatkan awareness terhadap pentingnya K3.

“Kami, sekali lagi ingin menyampaikan ungkapan bela sungkwa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan kerja ini yang menimbulkan korban baik luka-luka maupun meninggal dunia,” ujarnya. (Red: Kendi Setiawan)


Terkait