Jakarta, NU Online
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten kembali menyelenggarakan sidang kasus gugatan Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) terhadap konsumen atau donatur Mustolih Siroj terkait transparansi dana sumbangan konsumen.
Persidangan pada Selasa (14/3) ini digelar yang ketiga dengan agenda menghadirkan bukti surat dari kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat. Pihak tergugat pada kasus ini ada dua, yaitu Mustolih Siraj, dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada persidangan tersebut, Alfamart menghadirkan Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia (YKKAI) sebagai pihak yang menerima donasi.
Menurut Mustolih saat dihubungi NU Online, Selasa (14/3), dihadirkannya YKKAI oleh pihak Alfamart justru semakin menguatkan atau mendukung terhadap apa yang dalilkannya selama ini.
“Karena ternyata, ketika Alfamart menyalurkan sumbangan kepada Yayasan Kanker Anak Indonesia itu, di dalam akad atau serah terimanya adalah sebagai CSR-nya Alfamart, padahal sumber dananya dari sumbangan konsumen,” kata Mustolih.
Ia menerangkan, penyaluran donasi kepada YYKAI dari pengumpulan sumbangan konsumen oleh Alfamart itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Karena menurutnya, penyaluran dana itu harusnya dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau dari perusahaan, baik dari laba maupun dari uang yang dianggarkan dalam rapat tahunan, bukan dari sumbangan konsumen.
“Karena di UU maupun PP sangat jelas bahwa yang namanya CSR itu dari uang perusahaan. Tapi dalam pelaksanaannya uang itu dari sumbangan konsumen yang dianggap atau diklaim sebagai uang CSR-nya,” ungkapnya. (Husni Sahal/Fathoni)