Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi terkait kasus kriminalisasi yang menimpa dua orang petani warga NU di Kabupaten Kendal, yaitu Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. PBNU berharap pengabulan grasi bagi dua petani warga NU ini menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Selanjutnya, kasus petani Surokonto Wetan ini diharapkan akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Karena konflik agraria sebetulnya terjadi di banyak tempat di Indonesia,” kata Ketua PBNU H Imam Aziz kepada NU Online, Sabtu (18/5).
Ia menambahkan bahwa PBNU tentu mengapresiasi pemerintah yang telah mengabulkan permohonan grasi untuk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menangani kasus-kasus agraria.
“Pemerintah harus lebih arif menanganinya, memberi solusi yang adil bagi petani ketika berhadapan dengan kekuatan besar seperti korporasi,” kata Imam Aziz.
Imam Aziz juga mengatakan bahwa koordinasi lembaga negara terkait agraria perlu diperkuat agar semua lembaga negara dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama.
“Saya kira ini momentum untuk pemerintah membenahi koordinasi antarlembaga pemangku kepentingan dalam menangani isu agraria,” kata Imam Aziz.
Hal ini disampaikan olehnya dalam rangka menanggapi pengabulan grasi presiden untuk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.
Ia menambahkan bahwa grasi bagi Nur Aziz dan Rusmin itu sudah selayaknya diterima keduanya, atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Meskipun menunggu cukup lama, lebih dari satu tahun sejak pengajuan, akhirnya grasi diberikan.
Sebagaimana diketahui, keduanya telah puluhan tahun menggarap tanah tersebut sebelum akhirnya dijatuhi vonis yang sangat tidak masuk akal, yaitu penjara 8 (delapan) dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.
Keduanya dituduh merambah hutan dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan masyarakat Desa Surokontowetan, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang-Jawa Tengah.
KH Imam Aziz dari PBNU bersama relawan lainnya menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta pada 25 April 2018 untuk permohonan grasi. PBNU mengajukan pembelaan terhadap para petani Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Permohonan grasi dikabulkan oleh Presiden RI yang dikeluarkan pada Senin 13 Mei 2019. Nur Azis telah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara. (Alhafiz K)