Nasional

PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Relawan dan Kuasa Hukum Petani Kendal

Ahad, 19 Mei 2019 | 02:35 WIB

PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Relawan dan Kuasa Hukum Petani Kendal

Ketua PBNU H Imam Aziz sedang menyerahkan pengajuan grasi untuk dua petani Kendal kepada Menhukham Yasonna Laoly (Foto: @petanisurokontowetan)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kerja keras para relawan dan kuasa hukum dua petani warga NU di Kabupaten Kendal, yaitu Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. PBNU mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah gigih dan sabar mendampingi para petani Kendal hingga turun grasi dari Presiden RI untuk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.

"Dalam kasus grasi tersebut PBNU juga sangat berterima kasih kepada kuasa hukum petani dalam hal ini LBH Semarang dan seluruh relawan pendukung," kata Ketua PBNU H Imam Aziz kepada NU Online, Sabtu (18/5).

Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin adalah petani miskin di Surokonto Wetan. Keduanya dijatuhi hukuman dengan vonis yang sangat tidak masuk akal, yaitu penjara 8 (delapan) dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak dan relawan yang gigih dan sabar dalam mengawal proses yang panjang ini," kata Imam Aziz.

Keduanya dituduh merambah hutan dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan masyarakat Desa Surokontowetan, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang-Jawa Tengah.

KH Imam Aziz dari PBNU bersama relawan lainnya menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta pada 25 April 2018. PBNU mengajukan pembelaan terhadap para petani Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, PBNU dan relawan lainnya mengajukan grasi untuk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin yang  telah ditahan. Mereka yang datang selain PBNU adalah YLBHI, Lakpesdam PBNU, LBH Semarang, WALHI, Sajogyo Institute, FNKSDA, Keuskupan Agung Semarang, Pelita Semarang, Jaringan Gusdurian.

Permohonan grasi dikabulkan oleh Presiden RI yang dikeluarkan pada Senin 13 Mei 2019. Nur Azis telah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara. (Alhafiz K)


Terkait