Nasional

Perbedaan Permendikbud dan Perpres soal Aturan Hari Sekolah

Rabu, 6 September 2017 | 10:37 WIB

Jakarta, NU Online
Dihadiri sejumlah menteri dan ormas, Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Rabu (6/9) di Istana Negara Jakarta.

Terbitnya Perpres PPK ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Sebelumnya, Permendikbud 23 Tahun 2017 yang menjadi payung berlakunya lima hari sekolah dan 8 jam sehari menuai banyak polemik dan penolakan dari masyarakat.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang hadir dalam penandatanganan Perpres tersebut menyampaikan dukungannya atas terbitnya Perpres 87/2017 yang turut menguatkan keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) karena dinilai oleh Presiden Jokowi sebagai lembaga yang selama ini mampu membentuk karakter anak bangsa.

Dalam Perpres, tidak ada lagi aturan yang mewajibkan sekolah selama 8 jam dalam sehari. Tapi sekolah bisa memilih untuk menerapkan lima hari atau enam hari sekolah dalam seminggu.

Berikut perbedaan Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017 soal peraturan hari sekolah:

Permendikbud 23/2017

Pasal 2: 
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

 (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Perpres 87/2017

Pasal 9: 
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu.

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana; 
c. kearifan lokal; dan 
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Di antara menteri yang hadir dalam penerbitan Perpres tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Mendikbud Muhadjir Effendy. (Fathoni)


Terkait