Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada Kamis (27/6) malam, pukul 21.15 WIB.
"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Anwar menyebutkan ada sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim. "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim pemohon tidak beralasan. Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Sidang sendiri dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak terkait.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Namun demikian, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina setelah putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02. Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh kubu Joko Widodo-KH Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Juga hadir seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Prabowo Hormati Putusan MK
Sementara itu, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konsitusi. "Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem Undang-Undang yang berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019. (Kendi Setiawan)