Jakarta, NU Online
Agenda tahunan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dalam bentuk pendidikan singkat kepada para jurnalis yang diselenggarakan selama dua hari, yakni Selasa-Rabu (3-4/7) di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat resmi ditutup. Kegiatan yang mengusung tema Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme 2019 ini merupakan tawaran cara pandang AIDA kepada para jurnalis agar dalam melihat peristiwa terorisme menggunakan perspektif korban.
Adapun penutupan dilakukan dengan pembacaan delapan poin pernyataan yang berisi tentang ancaman terorisme dan hak-hak korban terorisme. Delapan pernyataan ini disampaikan AIDA dan sebagian korban dari komunitas korban Bom Kuningan, Bom Thamrin, dan Bom Kampung Melayu.
"Persoalan ancaman terorisme, khususnya tentang hak-hak korban ini penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama kepada pemangku kebijakan," kata Direktur AIDA Hasibullah Satrawi di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Berikut poin-poin pernyataannya:
Pertama, kami menyerukan kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, kami mengimbau masyarakat luas untuk senantiasa mewaspadai ancaman-ancaman kekerasan, khususnya anncaman kekerasan terorisme.
Ketiga, kami menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan atau ketidakdilan dengan ketidakadilan
Keempat, terkait dengan upaya pemenuhan hak-hak korban terorisme, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan lembaga negara terkait yang telah berupaya untuk memenuhi hak-hak korban dengan segala keterbatasan yang ada.
Kelima, kami mendorong pemerintah, kementerian dan lembaga negara terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak-hak korban terorisme sesuai dengan perundangan maupun peraturan yang berlaku.
Keenam, kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama.
Ketujuh, AIDA mendorong agar pemberian kompensasi kepada korban terorisme lama tidak menggugurkan hak-hak lain di luar kompensasi, karena hak-hak korban pada prinsipnya berdiri sendiri-sendiri.
Kedelapan, AIDA mendorong pemberian kompensasi kepada para korban terorisme didasarkan atas asas keadilan dan kesetaraan. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)