Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
Jumat, 20 Juni 2025 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Geger kabar seorang siswi berprestasi MAN di Tegal dikeluarkan gara-gara menolak menggunakan baju renang sesuai standar sekolah saat ikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). Namun pihak sekolah membantahnya.
“Jadi pemberitaan yang viral sekarang itu tidak benar sama sekali ya karena memang tidak ada kaitannya dengan permasalahan itu, permasalahan udah lama, udah dari semester satu juga,” Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Nok Aenul Latifah kepada NU Online, Jumat (20/6/2025).
“Saya ingin menitip pesan saja, agar permasalahan itu tidak melebar karena saya juga menjaga anaknya, menjaga privasi anaknya,” sambung Nok Aenul Latifah.
Wakil Humas Muzayanah menambahkan bahwa informasi yang ramai di media sosial itu sama sekali tidak benar sampai detik ini, siswi tersebut masih menjadi siswi MAN 1 Tegal.
“Kalau kita lihat dari tema yang ada, dia dikeluarkan karena berpakaian tidak sesuai dengan aturan syar’i sementara ini dia masih di sini dan kegiatan Popda tanggal 1 sampai 5 September 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa MAN 1 Tegal tidak memiliki ekstrakurikuler renang. Namun karena perlombaan di Popda terdapat cabang olahraga renang dan siswi itu memang memiliki pencapaian di bidang renang, sang siswi mendesak untuk diikutkan karena memang merasa punya bakat.
“Dari kami memberikan dukungan, tetapi dengan satu syarat pakaiannya tetap syar’i, kan sekarang banyak pakaian renang tapi tetap syar’i. Siswi mengiyakan, namun setelah berada di lapangan malah dia membohongi, tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga Waka Kesiswaan merasa kecewa,” ujar Muzayanah.
Muzayanah menerangkan bahwa persoalan pemindahan sekolah tidak ada kaitannya dengan masalah renang, karena perkara tersebut sudah selesai. Namun, ada pelanggaran lain di luar itu.
“Kami ada aturan, ada tata tertib tertulis yang itu sudah disosialisasikan kepada siswa dan sudah diketahui dan ditandatangani oleh orang tua yang di dalamnya antara lain ada beberapa komponen tata tertib yang menyangkut cara berpakaian, sanksi dan penghargaan, tentunya itu diberikan kepada siswa untuk menjadikan siswa kita disiplin, berakhlak karimah dari pihak siswa sudah mengetahui,” jelasnya.
Pihak sekolah berupaya mendisiplinkan siswa MAN 1 Tegal agar setiap hari siswa melaksanakan tugas-tugasnya, ketika melanggar dikenakan poin, maksimal poin adalah 250 maka harus dikembalikan kepada orang tua setelah melalui proses pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Kita juga sudah pembinaan, kemudian kita juga sudah mem-visit, itu langkah-langkahnya sudah kami lakukan, kemudian untuk siswa tersebut kebetulan sudah mengantongi skor 385 jadi, persoalan ini terlepas dari berpakaian saat renang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, HM Aqsho bersama tim Humas Kemenag langsung melakukan langkah mitigasi pada Jumat (20/6/2025).
Mereka turun langsung ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, untuk memastikan keakuratan informasi. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Plh Kepala MAN 1, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala bidang Kesiswaan, Humas, Bimbingan Konseling, dan wali kelas siswi yang bersangkutan.
Humas Kemenag Tegal Khasan Al Basri menyebut pemberitaan tersebut sepenuhnya tidak benar, karena kejadian sudah berlalu pada September 2024. Kalau anak dikeluarkan karena melanggar baju renang yang tidak sesuai kesepakatan, maka otomatis pada semester 1 sudah dikeluarkan.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan lomba renang sampai sekarang masih menjadi siswa MAN 1 toh juga diberi kesempatan naik kelas tapi kalau bisa dipindahkan," jelasnya.
"Setelah kejadian tersebut, saya tidak bisa menjelaskan lebih detail pada intinya siswa dipindahkan ke sekolah lain bukan karena berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan di Madrasah dalam lomba renang tersebut," imbuhnya.
Khasan menyebut pihak sekolah juga mengatakan kasus tersebut sudah dianggap selesai dan sudah mengklarifikasinya kepada orang tua dan siswa tersebut sudah menandatangani surat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Siswa saat semester dua banyak melanggar kedisiplinan karena di MAN 1 ada peraturan-peraturan tata tertib yang sudah disepakati oleh siswa dan wali murid, ada bukunya juga.
"Siswa tersebut pada intinya melanggar kedisiplinan, di keterangan tersebut tertulis begitu," ucap Khasan.
Pihak sekolah kemudian menggelar pleno kenaikan kelas, dari pihak guru, waka kesiswaan dan lainnya memberikan persyaratan kepada siswa tersebut hasilnya boleh naik kelas akan tetapi siswa tersebut supaya pindah dari madrasah karena sudah melampaui batas ketentuan kedisiplinan madrasah.
"Pada 17 Juni 2025 orang tuanya dipanggil, bukan hanya siswa tersebut yang diminta pindah sekolah lain. Siswa lainnya juga ada," kata Khasan.
Penjelasan orang tua siswi
Orang tua siswi menjelaskan bahwa pada 17 Juni 2025, mereka kembali dipanggil oleh wali kelas. Saat itu, pihak sekolah meminta agar putrinya mencari sekolah lain. Surat pemindahan akan menyusul setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang saat itu masih menjalankan ibadah haji.
“Saya bilang, kenapa? Ada apa? Anak saya jadi dikeluarkan?” tanyanya. Wali kelas menjawab, “Iya Bu, ngampunten (mohon maaf), sepertinya bisa cari sekolah yang lain.” ujar orang tua siswi kepada NU Online Jumat (20/6/2025).
Ia kembali meminta penjelasan alasan dikeluarkannya sang anak.
“Saya tanya, memang selain masalah itu, ada masalah apalagi? Gurunya menjawab, ‘Iya, Bunda, masih kelara-lara’. Kan ini berarti personal nyerangnya, bukan mutlak karena peraturan sekolah yang dilanggar,” katanya.
Ia menegaskan hanya ingin keadilan bagi putrinya.
“Saya tidak terima pihak sekolah nyerangnya personal ke anak saya, menjatuhkan mental anak saya. Kalau memang harus keluar, iya monggo kalau peraturannya seperti itu,” ucapnya.
Ia berharap pihak sekolah, Kementerian Agama, dan stakeholder terkait dapat menyelesaikan masalah ini secara adil.
“Saya ingin ini ditanggapi secara adil dari berbagai pihak, Kemenag dan lembaga apa pun yang menaungi,” ucapnya.
Suci Amaliyah turut berkontribusi dalam penulisan laporan ini.