Nasional

Sarbumusi NU Tanggapi Hasil Rapat LKS Tripartit Nasional

Rabu, 12 Oktober 2016 | 02:00 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menggelar rapat tentang fungsi dan peran pengawas ketenagakerjaan pada 5 Oktober 2016. Ada enam kesepakatan dihasilkan pada pertemuan resmi forum tersebut. Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Nahdlatul Ulama (DPP K Sarbumusi NU) menanggapi kesepatan tersebut.

Wakil Presiden DPP K Sarbumusi NU Sukitman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (12/10) mengapresiasi kesepakatan tersebut. Namun ia menyarankan empat hal. 

Pertama, pengawas harus bergelar sarjana hukum agar lebih profesional. Kedua, pejabat pemerintah daerah tidak boleh mengganti personil atau memindah tugaskan ke posisi lain. Ketiga, nota pengawas harus ditindaklanjuti ke pengadilan untuk eksekusi bila para pihak tidak mengindahkan nota pengawasan. Keempat, mempertegas kode etik dan sanksi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak profesional.

Hasil rapat LKS Tripnas adalah, pemerintah diharapkan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dikarenakan rasio perbandingan antara jumlah perusahaan dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih tidak memadai. Komposisi ideal 1:5.

Selanjutnya, peningkatan standarisasi dan kompetensi bagi pengawas ketenagakerjaan. Berikutnya, perlu menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengawasan dan penanganan kasus ketenagakerjaan sehubungan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pengawas ketenagakerjaan ditarik ke provinsi. Termasuk didalamnya pembagian tugas yang jelas antara fungsi-fungsi pengawas ketenagakerjaan dengan fungsi ketenagakerjaan yang lainnya.

LKS Tripnas juga menyepakati, pemerintah daerah khususnya provinsi tidak memindahkan PPNS ke bidang lain yang tidak ada hubungannya dengan pengawas ketenagakerjaan. Lalu perlunya peningkatan fungsi penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan. 

Kesepakatan terakhir, melibatkan fungsi Tripartit dalam pelaksanaan sosialisasi dan implementasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, anggota LKS Tripnas ialah forum dialog resmi tiga pihak dari asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah yang setiap unsur diwakili 15 orang. Diangkat berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia dan mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.  DPP K Sarbumusi NU mempunyai satu perwakilan di forum tersebut. 

Empat rumus digunakan oleh pemerintah untuk menentukan serikat mana saja yang dapat menjadi wakil dalam LKS Tripartit Nasional adalah, pertama, mempunyai anggota di atas 50.000 orang/buruh. Kedua, minimal tersebar di 20 persen provinsi di seluruh Indonesia. Ketiga, minimal tersebar di 20 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan keempat mempunyai 150 serikat buruh tingkat pabrik. (Gatot Arifianto/Fathoni)


Terkait