Nasional

Soal RUU Mihol, NU Surabaya Sesalkan Pernyataan Anggota Fraksi PKB Ini

Senin, 16 Mei 2016 | 08:30 WIB

Soal RUU Mihol, NU Surabaya Sesalkan Pernyataan Anggota Fraksi PKB Ini

Ilustrasi

Jakarta, NU Online
Pernyataan Siti Masrifah anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) tentang Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Mihol) sangat melukai hati warga dan ulama Nahdlatul Ulama khususnya di Surabaya yang tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman beralkohol.

Demikian siaran pers Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya yang diterima NU Online, Senin (16/5). Pernyataan Siti Masrifah yang dimuat salah satu media hari ini, bahwa pihaknya mengisyaratkan lebih menyetujui pengendalian daripada pelarangan mihol, dinilai bertentangan dengan semangat Nahdliyyin dan ulamanya yang sedang memperjuangkan pelarangan mihol dan mengampanyekannya menjadi gerakan nasional Indonesia bersih dari miras dan narkoba.

"Pernyataan seperti itu, cermin dari hilangnya sensitivitas wakil rakyat terhadap problem moral-sosial yang dirasakan rakyat akibat dampak mihol. Seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta berbagai kejahatam dan kecelakaan," ujar Ketua Tanfidziyah NU Surabaya  Achmad Muhibbin Zuhri, Senin (16/5).

Ia menilai pernyataan anggota dewan tersebut lebih berpihak kepada golongan minoritas yang masih memerlukan mihol untuk keperluan agama tertentu. Padahal, kata Muhibbin, pada saat pembahasannya di Surabaya, hal ini sudah jelas, tak satu pun agama menghalalkan mihol. Bahkan perda pelarangan mihol juga didukung oleh para pendeta dan romo.

"Oleh karena itu, atas nama warga dan ulama NU Surabaya saya berharap Siti Masrifah meninjau kembali pernyataanya, instropeksi sebagai wakil rakyat, dan menyadari  kekhilafan ini," tegasnya.

Ia juga berharap pimpinan PKB supaya menegur, mengevaluasi dan memberikan sanksi yang bersangkutan, karena telah nyata melakukan tindakan indisipliner terhadap sikap fraksi dan partai yang telah  menegaskan dukungannya terhadap perda dan RUU pelarangan mihol. Kecuali, tambahnya, apabila sebenarnya tidak demikian adanya sikap resmi PKB.

Selanjutnya, ia meminta PKB agar mengusut kemungkinan keterlibatan Musrifah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi dan peredaran mihol. "Supaya diperoleh kesimpulan yang jelas, apakah yang bersangkutan bertindak atas pesanan kelompok kepentingan tertentu, atau atas kekhilafan dan ketidakmengertiannya," tambahnya. (Mahbib)


Terkait