Jakarta, NU Online
Fatayat NU tidak setuju dengan pernikahan adanya dini. perempuan dan laki-laki mestinya menikah ketika cukup umur. Terutama perempuan, karena praktik pernikahan dini sering terjadi di kalangan perempuan.
Demikian komentar Ketua Fatayat NU, Anggia Ermarini, saat dihubungi NU Online terkait tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, Rabu (27/4).
Anggia mengatakan indikasi pernikahan dini yang terjadi saat ini di Indonesia secara luas malah meningkat. Yang menarik hasil survei harian Kompas peningkatan angka pernikahan dini terjadi di kalangan remaja perkotaan.
“Fatayat NU termasuk bagian dari komunitas yang mengadvokasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk revisi UU usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, meskipun usia 18 tahun juga masih sangat muda untuk menikah bagi seorang perempuan. Pernikahan pada usia dini akan menyebabkan banyak masalah,” ujarnya.
Menurut Anggia, hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini adalah membekali para perempuan dengan pengetahuan yang cukup, karena menikah tidak hanya pesta, hubungan suami istri selesai.
“Tetapi ada tanggung jawab-tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai orang tua nantinya, sebagai bagian dari masyarakat, sebagai istri dan lain sebagainya,” tandasnya. (Kendi Setiawan/Fathoni)