Nasional

Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Mensos Minta Pemda Maksimalkan Aplikasi SIKS-NG

Kamis, 16 November 2017 | 06:00 WIB

Yogyakarta, NU Online
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Daerah memaksimalkan sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). 

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat membuka Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2017, di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Rabu (15/11).

Khofifah mengatakan, saat ini Kemensos terus berupaya memaksimalkan percepatan validasi data dari daerah. Updating data ini merupakan upaya perbaikan data fakir miskin secara berkala agar bansos lebih tepat sasaran. 

"Kami berharap daerah bisa memberi feedback signifikan terhadap perbaikan data kemiskinan, mengingat akhir November ini akan dikeluarkan surat keputusan Menteri Sosial tentang data fakir miskin yang akan dijadikan acuan intervensi program bansos," tuturnya. 

Khofifah mengungkapkan, update rutin data sangat penting mengingat kemiskinan bersifat dinamik. Karenanya, proaktif pemerintah daerah sangat kami harapkan. 

Apabila ditemukan data kemiskinan tidak valid, maka pemda dapat mengkonfirmasi mana penerima manfaat yang tidak eligible (memenuhi syarat-red) sebaliknya apa ada masyarakat yang berhak tetapi belum tersisir (inclusion dan exclusion error). 

Setiap tahunnya, kata Khofifah, Kementerian Sosial melakukan perbaikan data kemiskinan dan disahkan dalam bentuk surat keputusan (SK). SK tersebut diterbitkan pada bulan Mei dan November. 

Pengembangan SIKS-NG sendiri, lanjutnya, adalah salah satu ikhtiar yang dilakukan Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk meningkatkan validitas data fakir miskin. Penggunannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline. Data yang terdapat dalam SIKS-NG sudah berupa By Name By Address

"Data By Name By Address yang ada di SIKS-NG menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang tahun ini secara bertahap mulai diintegrasikan. Misalnya penerima bansos rastra atau BPNT juga akan menerima PKH," katanya. 

Sebelumnya, lanjut Khofifah, telah ada Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (Siskadasatu). 

"Konfirmasi ini penting agar pemuktahiran data warga miskin dapat terus berjalan sehingga bantuan sosial (bansos) lebih mutakhir dan lebih tepat sasaran," imbuhnya. 

Khofifah memaparkan, sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, seyogyanya masyarakat kurang mampu secara pro aktif mendaftarkan ke kepala desa/kelurahan dan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan selanjutnya diteruskan ke Camat, Bupati/Walikota, Gubernur dan ahirnya diteruskan ke menteri yang menyelenggarakan bidang kesejahteraan sosial.

Khofifah menambahkan, tahun 2018 sejalan arahan Presiden, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH ditambah sebanyak 4 juta KPM. Sehingga total KPM mencapai 10 juta. Sementara BPNT yang saat ini menyasar 1,28 juta juga menjadi 10 juta KPM. (Red: Fathoni)


Terkait