Warta

Ahmadiyah Disarankan Kembali Memurnikan Ajarannya

Sabtu, 17 Mei 2008 | 01:02 WIB

Jakarta, NU Online
Aliran Ahmadiyah disarankan sebaiknya memurnikan kembali ajarannya pada ajaran Islam yang benar, termasuk di antaranya mengubah keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad merupakan nabi setelah Nabi Muhammad.

Pendapat tersebut diungkapkan mantan ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Slamet Effendi Yusuf, kepada wartawan konfrensi pers kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/5).<>

Menurut Slamet, langkah tersebut penting dilakukan dari pada terjadi konflik di tingkat masyarakat bawah. "Saya mengimbau kepada Ahmadiyah untuk kembali mensejatikan dan memurnikan ajaran agama Islam termasuk akidah kenabiannya," katanya.

Ia juga berpendapat, Ahmadiyah tidak perlu menjadi agama baru dan memisahkan diri dari Islam. pasalnya, menurut dia, Ahmadiyah bukan masalah hak atas suatu keyakinan, melainkan pada ajaran agama yang sudah ada.

Jika pemerintah benar-benar menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ujarnya, hal itu pasti tidak akan menyentuh pelarangan atas suatu keyakinan. "Jika pun nanti SKB keluar, akan dapat dipastikan tidak akan menyentuh masalah pelarangan keyakinan," pungkasnya.

Slamet juga menyarankan agar Ahmadiyah memahami Al-Quran apa adanya tanpa penambahan dan pengurangan seperti yang terdapat dalam kitab suci Ahmadiyah, Tadzkirah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, menjelaskan, SKB tiga menteri yang bakal segera diterbitkan hanyalah bentuk peringatan pada Ahmadiyah. Surat yang mengundang kontroversi itu bukan bertujuan untuk membubarkan atau melarang segala aktivitas Ahmadiyah di Indonesia.

Peringatan yang dimaksud, jelas Wisnu, agar Ahmadiyah menghentikan semua bentuk pengajarannya tentang paham yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai setelah Nabi Muhammad itu.

"Kalau mereka masih saja menyebarluaskan bahwa nabi terakhir di dalam Islam itu adalah Mirza Ghulam Ahmad, maka pelakunya bisa ditindak secara hukum dengan pasal 156 A KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," tutur Wisnu.

Ia juga meluruskan pandangan sebagian kalangan yang menganggap SKB tersebut dikeluarkan untuk melarang segala bentuk aktivitas pengikut Ahmadiyah. Menurutnya, pandangan itu keliru. Jamaah Ahmadiyah, katanya, masih boleh melakukan kegiatan yang sifatnya tertutup dan pribadi. (okz/rif)


Terkait