Asuransi Syariah Mubarakah Kembali Tangani Asuransi Haji
Selasa, 15 September 2009 | 03:28 WIB
Asuransi Syariah Mubarakah kembali dipercaya menangani asuransi haji di tahun ini. Jumlah premi yang diperoleh dari asuransi haji sebesar Rp 22 miliar.
Direktur Utama Asuransi Syariah Mubarakah, Salim A l Bakry mengatakan asuransi syariah nasional yang dipercaya untuk kedua kalinya untuk menangani asuransi haji ini menjadi tanda kepercayaan pemerintah terhadap Asuransi Syariah Mubarakah.<>
“Alhamdulillah untuk asuransi haji tahun ini Asuransi Syariah Mubarakah dipercaya kembali dan diperpanjang. Dengan kepercayaan yang diberikan kami akan berusaha memberi pelayanan terbaik,” kata Salim saat buka puasa bersama di Jakarta, Senin (14/9).
Salim menambahkan proses administrasi klaim yang selesai dalamm waktu tiga bulan pada periode haji tahun lalu membuat Asuransi Mubarakah kembali dipercaya pemerintah. Dalam penanganan asuransi haji, lanjutnya, Asuransi Syariah Mubarakah lebih berorientasi pada jemput bola kepada para jamaah. Bekerja sama dengan Departemen Agama, Asuransi Mubarakah melakukan sosialisasi kepada jamaah.
“Ada beberapa persyaratan administrasi dan dokumen yang ternyata harus ditandatangani di Arab Saudi tapi dalam tiga bulan secara keseluruhan klaim selesai,” papar Salim seperti dilansir Republika Online.
Tahun lalu klaim kematian jamaah haji sebanyak 500 orang. Uang santunan sebesar Rp 28,5 juta diberikan kepada ahli waris yang keluarganya wafat karena sakit, sehingga total klaim sebesar Rp 14,2 miliar. Tahun lalu jumlah total premi asuransi haji Rp 21 miliar. Dengan adanya tambahan premi asuransi haji hingga pertengahan September pencapaian premi telah mencapai sekitar Rp 215 miliar. Per Agustus Asuransi Mubarakah mencatat premi Rp 191,6 miliar, aset Rp 165 miliar, investasi Rp 58 miliar dan memiliki risk based capital 167 persen. (min)