Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama (Depag) mengajukan revisi Undang Undang No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Depag mengusulkan pengelolaan zakat harus dilakukan satu pintu. Lembaga amil atau panitia zakat akan ditiadakan, termasuk lembaga amil di masjid dan pesantren.<>
Dirjen Binmas Islam Prof Dr Nasaruddin Umar menyatakan, dalam revisi UU zakat tersebut dirumuskan bahwa Badan Amil Zakat merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan/desa
“Tidak ada lagi Lembaga Amil Zakat sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU itu. Ketentuan tertsebut selama ini telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan zakat karena banyaknya lembaga pengelola zakat. Sehingga potensi zakat yang sangat besar itu belum dapat memberikan manfaat yang signifikan,” ungkap Nasaruddin kepada wartawan di Kantor Depag, Jakarta, Selasa (5/5).
Pihaknya berkeyakinan pengelolaan zakat akan semakin rapi jika dikelola satu jendela. “Kami punya konsep sendiri. Sebagai pemerintah, kami tetap berkeyakinan bahwa pengelolaan zakat semakin rapi kalau diurus oleh satu pintu, seperti di negara-negara lain,” katanya.
”Tapi untuk sampai ke situ kita perlu batas-batas akomodasi toleransi, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang tadinya dikelola oleh masjid-masjid, pondok pesantren, kiai-kiai, tiba-tiba kita akan mengambil semuanya menjadi sentralisasi, diatur oleh negara, kita juga tidak ingin seperti itu, tapi ada road mapnya. Ada target jangka menengah, jangka panjang,” papar Nasaruddin.
Ditambahkannya, peran masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau menjadi pengurus Badan Amil Zakat di semua tingkatan.
Dalam konsep revisi itu pula, menurut Nasaruddin, dirumuskan bahwa zakat dapat mengurangi pajak. Artinya, pembayaran zakat akan diperhitungkan sebagai pembayaran zakat. “Jadi tidak perlu lagi misalnya membayar pajak seratus persen, jika ia sudah membayar zakat,” papar Nasaruddin. (nam)