Untuk Pengurusan Paspor Hijau CJH
Jember, NU Online
Kantor Departemen Agama (Kandepag) Jember rupanya tidak bisa serta-merta mengeluarkan biaya untuk pengurusan paspor hijau untuk calon jamaah haji (CJH). Alasannya, Kandepag Jember masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan Kasi Haji dan Umroh Kandepag Jember M. Muslih.
Meski begitu, bagi CJH yang hendak mengurus paspor hijau sendiri, Kandepag Jember tak akan menghalang-halangi. Sy<>aratnya, CJH tersebut tidak boleh menuntut ganti biaya pengurusan paspor hijau di kantor imigrasi.
"Bagi yang hendak ke luar kota, silakan mengurus dengan biaya sendiri. Tapi harus membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti. Namun kami selalu koordinasi dengan kantor imigrasi," tutur Muslih.
Menurut Muslih, pihak Kandepag Jember bukannya tinggal diam terkait pengurusan paspor CJH. Dia menyatakan, Kandepag selalu proaktif terhadap proses pengurusan paspor bagi para CJH. pihaknya memang tidak diperbolehkan mengurus paspor haji terlebih dahulu. Pasalnya, Kanwil Depag Jatim memerintahkan kepada Kandepag di kabupaten/kota untuk menunggu SKB dua menteri dulu.
"Pengurusan paspor haji gratis. Sedangkan di kantor imigrasi harus membayar Rp 270 ribu. Sedangkan dua kabupaten yang menalangi biaya paspor haji, malah kena marah. Makanya kami menunggu dulu SKB turun," ungkap Muslih seperti dilansir Radar Jember.
Berdasar data yang masuk, untuk CJH dari Jember, setidaknya sudah tujuh CJH yang sudah mengurus paspor hijau dengan menggunakan dana sendiri. Atas kenyataan itulah, pihaknya memilih menunggu SKB dua menteri untuk mengetahui petunjuk pelaksanaan dalam pengurusan paspor hijau bagi CJH. (min)