Para wajib zakat fitrah dihimbau agar dapat menyelenggarakan kewajiban zakatnya, sehingga para mustahiq (penerima) zakat dapat memanfaatkannya dengan baik.
Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Indragiri Hilir, HM Aziz Rabtu mengatakan, memang sebaiknya zakat tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga hasil zakat yang disampaikan kepada penerimanya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan merayakan lebaran bagi mereka yang berhak menerima zakat tersebut.<>
Memang kewajiban zakat fitrah tersebut dikeluarkan sejak awal Ramadan sampai sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri. Namun, biasanya wajib zakat lebih memilih saat malam lebaran sampai pagi lebaran sebelum shalat. "Karena memang menurut ketentuan fiqih saat tersebut merupakan yang paling afdhol," ungkap HM Aziz.
Dengan demikian tidak jarang, saat-saat sebelum malam lebaran jumlah wajib zakat tidak seramai saat menjelang malam lebaran, telah menjadi kebiasaan mereka menunggu saat malam lebaran. Maka tak heran usai selesai shalat Maghrib malam lebaran Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushalla akan ramai didatangi oleh para wajib zakat.
"Padahal alangkah lebih baiknya zakat fitrah tersebut dikeluarkan saat awal atau pertengahan Ramadan, dengan demikian para mustahiq (penerima) akan cepat pula dapat memanfaatkannya. Apalagi, kalau zakat tersebut dikonversikan dengan uang, maka mereka dapat membelikan bagi kebutuhan lebaran," sebut Aziz.
Apalagi, memang esensi dari mengeluarkan zakat tersebut merupakan bagian dari rukun Islam, terutama zakat fitrah yakni untuk membantu meringankan beban kalangan yang masuk dalam Ashnaf Delapan(golongan delapan). Sehingga mereka juga dapat merayakan lebaran bersama dalam suasana kegembiraan.
Namun selama ini, ujar Aziz kebiasaan yang telah melekat di masyarakat muslim akan mengeluarkan zakat fitrah saat telah malam lebaran. Namun ini tentu saja tidak terlepas dari keyakinan mereka untuk mendapatkan saat yang dipandang afdhol untuk mengeluarkan zakat fitrah. (ant)