Depag Sosialisasikan UU Pernikahan ke Madrasah dan Pesantren
Senin, 9 Februari 2009 | 00:55 WIB
Pernikahan di usia muda yang banyak terjadi di lingkungan sekolah madrasah maupun pesantren membuat badan Keluarga Berencana (KB) kabupaten Malang menggandeng Departemen Agama (Depag) untuk mensosialisasikan UU pernikahan.
Kepala Badan KB Kabupaten Malang M Fauzi mengatakan, dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan, usia minimal perempuan boleh menikah adalah 16-18 tahun, sedangkan untuk laki-laki 20 tahun. Namun, pada usia tersebut kondisi psikologis pasangan pengantin masih labil. Sehingga kerap terjadi masalah, kebanyakan kasus semacam ini terjadi di Pedesaan.<>
Selain itu, dengan banyakanya pernikahan di usia muda, laju pertumbuhan penduduk kabupaten rawan tidak terkendali. Saat ini laju pertumbuhan penduduk berkisar 1,09 persen dari total jumlah penduduk 2,4 juta.
"Kami akan menyosialisakan agar pasangan pangantin bisa menikah pada usia yang lebih matang. Untuk perempuan 20 tahun dan laki-laki 25 tahun," ujar Fauzi.
Menurutnya, secara hukum dan agama, perempuan yang menikah pada umur 16 tahun dan laki-laki 20 tahun memang tidak disalahkan. Tetapi akan lebih baik jika dilakukan pada usia yang lebih matang. Umur tersebut sesuai dengan UU 10/1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.
"Karena untuk mengetahui kesejahteraan keluarga diukur dari tingkat ekonomi, pendidikan, dan kesehatan," terangnya. Dengan program ini diharapkan laju pertumbuhan penduduk di kabupaten diupayakan berada di bawah 1 persen dari populasi penduduk. (JP)